PAGARALAMPOS, Pagaralam – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sumsel kembali memberlakukan pemutihan pajak kendaraan, yang meliputi pembebasan Bea Balik Nama Kendaraan bermotor penyerahan kedua dan seterusnya, serta penghapusan Sanksi Administrasi berupa denda dan bunga pajak kendaraan bermotor.
BACA JUGA:Tangisan Putri Candrawathi Saat Timsus Geledah Rumah Ferdy Sambo, Ketua RT: Jadi Susah Gitu Ya Kita
Guna suksesnya program tersebut, petugas Dispenda Kota Pagaralam mensosialisasikan pogram pemutihan dengan memasang spanduk di area Simpang Mana dan Simpang Tiga Jam Gadang. Memasang spanduk terkait surat edaran Pergub Nomor 18 tahun 2022, sehingga bisa diketahui oleh masyarakat selaku Wajib Pajak Kendaraan bermotor.
BACA JUGA:Komisi Suruhan Polisi
Plh Kepala Dispenda Kota Pagaralam, Rosma Hartini SP MM, didampingi Plt Kasubag TU, Dofiyan SE mengatakan, untuk mensosialisasikan dengan memasang spanduk program pemutihan di titik vital Kota Pagaralam, "sesuai dengan Pergub Nomor 18 tahun 2022 tentang Pembebasan Bea Balik Nama kendaraan bermotor penyerahan kedua dan seterusnya, serta penghapusan sanksi administrasi berupa denda dan bunga pajak kendaraan bermotor,"jelasnya.
BACA JUGA:Kepung Cendol
“Pembebasan BBNKB penyerahan kedua dan seterusnya untuk kendaraan bermotor mutasi masuk dari luar Provinsi, dan penghapusan sanksi administrasi berupa denda dan bunga atas keterlambatan pembayaran PKB dan BBNKB,” ujar Rosma.
Dikatakan Rosma, bagi kendaraan bermotor yang telah dilakukan proses pendaftaran PKB dan BBNKB sebelum peraturan Gubernur ini berlaku, tetapi belum melakukan pembayaran atau penyetoran, dapat mengikuti ketentuan peraturan Gubernur ini.
“Batas waktu pembebeasan BBNKB penyerahan kedua dan seterusnya, serta penghapusan Sanksi Administrasi PKB dan BBNKB terhitung mulai tanggal 1 Agustus 2022, sampai dengan masa akhir pembayaran tanggal 31 Desember 2022,”pungkasnya. (RI03)