Sumsel Hapus Pajak Progresif Pemilik Kendaraan
Foto : Kepala Bapenda Sumsel, Achmad Rizwan--ist
PAGARALAMPOS.COM - Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan menegaskan kebijakan pajak kendaraan bermotor di wilayahnya tetap ramah bagi masyarakat pada tahun 2026. Di tengah isu kenaikan pajak kendaraan di sejumlah daerah lain, Pemprov Sumsel memastikan tidak ada kenaikan tarif pajak kendaraan Bermotor (PKB) serta menghapus skema pajak progresif bagi kepemilikan lebih dari satu kendaraan.
Kepastian ini disampaikan Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Sumsel, Achmad Rizwan, yang menegaskan bahwa penerapan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (HKPD) tidak berdampak pada kenaikan biaya pajak di Sumsel.
Menurut Rizwan, implementasi opsen PKB dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) untuk kabupaten/kota di Sumsel telah diantisipasi melalui berbagai kebijakan insentif fiskal sehingga tidak membebani masyarakat.
“Tidak ada kenaikan biaya Pajak Kendaraan Bermotor di Sumsel sebagaimana implementasi UU Nomor 1 Tahun 2022 tentang HKPD yang mengatur opsen PKB dan BBNKB. Selain itu, pajak progresif juga sudah tidak berlaku lagi di Sumsel,” ujar Rizwan saat dikonfirmasi, Kumat (13/2/2026).
BACA JUGA:Wako Hadiri Rakor UPKBJ se-Sumsel, Perkuat Sistem Pengadaan Barang dan Jasa
BACA JUGA:Hari Terakhir Pemutihan Pajak Kendaraan, Samsat Sumsel Layani Warga Hingga Tengah Malam
Ia menjelaskan, Gubernur Sumsel Herman Deru kembali melanjutkan kebijakan pemberian keringanan pajak melalui insentif fiskal untuk tahun 2026. Kebijakan tersebut mencakup keringanan PKB dan BBNKB bagi masyarakat.
Keringanan pajak tersebut diatur dalam Keputusan Gubernur Sumsel Nomor 1004 Tahun 2026 tentang Pemberian Keringanan dan/atau Pengurangan Dasar Pengenaan PKB, BBNKB, Opsen PKB, dan Opsen BBNKB.
“Kebijakan ini bertujuan meringankan beban masyarakat dalam memenuhi kewajiban pembayaran pajak kendaraan, khususnya setelah berlakunya UU Nomor 1 Tahun 2022,” kata Rizwan.
Sementara itu, penghapusan pajak progresif telah diberlakukan sejak 5 Januari 2025 berdasarkan Peraturan Daerah Sumsel Nomor 3 Tahun 2023 tentang Pajak dan Retribusi Daerah. Dengan penghapusan ini, masyarakat yang memiliki lebih dari satu kendaraan tidak lagi dikenakan tarif pajak yang meningkat secara berjenjang.
Untuk tahun 2026, kebijakan keringanan PKB dan BBNKB mulai efektif diberlakukan sejak 5 Januari 2026, sehingga masyarakat dapat langsung memanfaatkan insentif tersebut saat melakukan pembayaran pajak kendaraan.
BACA JUGA:Program Pemutihan Pajak Kendaraan Disambut Antusias
BACA JUGA:Hari Pertama Pemutihan Pajak Kendaraan, Begini Kondisi Kantor Samsat Palembang I
Pemprov Sumsel berharap kebijakan ini dapat meningkatkan kepatuhan wajib pajak sekaligus memberikan ruang ekonomi yang lebih longgar bagi masyarakat di tengah tekanan biaya hidup.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:
