“Dari 25 personil tersebut terdiri dari Dipropam, Polres dan beberapa personil dari Polda serta Bareskrim,” jelas Kapolri.
Terhadap 25 personil tersebut kita akan melakukan pemeriksaan terkait kode etik.
Memutasi agar proses tindak pidana meninggalnya Brigadir J akan berjalan dengan baik
BACA JUGA:Bharada E Langsung Ditangkap dan Ditahan Usai Resmi Jadi Tersangka, Bagaimana dengan Ferdy Sambo?
Sedangkan Kabareskrim Polri Komjen Agus Andrianto menjelaskan proses penyelidikan terhadap laporan dari keluarga J dan LP dari keluarga Ibu Putri Candrawathi dan ancaman terhadap Brigdir J.
Terdapat 43 saksi dengan 1 yang telah ditetepkan sebagai tersangka, sedangkan 25 orang tersebut sebagian akan ditempatkan dilokasi khusus.
Jika dari pemeriksaan yang dilakukan terdapat ada yang terlibat dari tewasnya Brigadir J maka akan dilakukan penindakan.(Disway.Id/Min4)