Kenali Sepuluh Jenis Pelanggaran Tilang Elektronik

Rabu 03-09-2025,05:54 WIB
Reporter : Almi
Editor : Almi

PAGARALAMPOS.COM  - Tilang Elektronik atau Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) sudah diterapkan oleh pihak kepolisian diberbagai daerah di Indonesia .

T ermasuk di Provinsi Sumatera Selatan, Indonesia  dan juga  telah diterapkan di Kota Pagaralam. 

Terkait telah diterapkannya Tilang elektronik tersebut, Polisi meminta masyarakat wajib mengetahui apa saja yang dapat dikenakan T ilang elektronik .

Sebab, pemberlakuan ti ndakan lang sung secara elektronik ini tergolong hal baru bagi sebagian besar masyarakat Pagaralam. 

BACA JUGA:Nikmati Beragam Khasiat Kesehatan dari Kacang Pistachio

BACA JUGA:Yuk Simak Manfaat Sayur Kol, Kandungan Gizi, dan Efek Samping!

Ada 10 jenis pelanggaran T ilang elektronik sesuai dengan Undang- u ndang Nomor 22 Tahun 2009 tentang l alu l intas dan a ngkutan j alan.

Jenis-jenis pelanggaran yang harus dihindari adalah:

1. Melanggar rambu lalu lintas dan marka jalan.

2. Tidak mengenakan sabuk keselamatan

3. Mengemudi sambil mengoperasikan smartphone

4. Melanggar batas kecepatan

5. Menggunakan pelat nomor palsu

6. Berkendara melawan arus.

7. Menerobos lampu merah

8. Tidak menggunakan helm

9. Berboncengan lebih dari tiga orang

10. Tidak menyalakan lampu saat siang hari untuk pengendara motor.

BACA JUGA:Tak Hanya Lezat, Inilah 8 Manfaat Kacang Untuk Kesehatan Tubuh Yang Luar Biasa!

BACA JUGA:Ketahui Inilah 8 Manfaat Buah Kundur Untuk Kesehatan Dan Cara Mengonsumsinya

Untuk itu bagi penegdara jalan raya baik roda dua mau[pun roda 4 harus selalumentaati aturan berlalulintas yang ada agar tidak terkena tilang elektronik.

Kategori :