PAGARALAMPOS.CO - Kasus penyelewengan dana bantuan sosial/CSR untuk korban kecelakaan pesawat Lion Air rute Jakarta - Pangkalpinang 2018, oleh petinggi yayasan Aksi Cepat Tanggap (ACT) turut menyeret Koperasi Syariah 212.
Tercatat ada Rp 10 miliar dana dari ACT yang mengalir ke koperasi itu. Dana tersebut merupakan bagian dari Rp 34 miliar yang diduga diselewengkan oleh
BACA JUGA:Mardani Maming DPO Paling Diburu KPK, Ali Fikri: Biar Publik Tahu Ini Ciri-Cirinya
Dana tersebut merupakan bagian dari Rp 34 miliar yang diduga diselewengkan oleh empat petinggi yayasan filantropi tersebut.
Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri Brigjen Whisnu Hermawan menyebut pengurus Koperasi Syariah 212 itu bakal diperiksa.
"Siapa pengurusnya, nanti ditanya, semua didalami, untuk apa? Kan, terafiliasi dengan perusahaannya (ACT, red)," kata Whisnu saat dikonfirmasi pada Selasa (26/7).
Jenderal bintang dua itu menyebut pemeriksaan pengurus Koperasi Syariah 212 kemungkinan dilakukan pekan depan.Saat ini penyidik Bareskrim Polri masih fokus pada pemeriksaan terhadap Ahyudin dkk yang sudah ditetapkan sebagai tersangka.
"Mungkin minggu depan (periksa pengurus Koperasi Syariah 212). Kami lagi undang, pemanggilan untuk tersangka Jumat, begitu," ujar Brigjen Whisnu.
Bareskrim Polri telah menetapkan empat petinggi yayasan ACT tersangka kasus penyelewengan dana donasi korban Lion Air.
BACA JUGA:Marah Harian
Keempat tersangka itu ialah eks Presiden ACT Ahyudin, Presiden ACT Ibnu Khajar, Ketua Dewan Pembina ACT Novardi Imam Akbari, dan Senior Vice President Operational Global Islamic Philantrophy Hariyana Hermain.
Total dana yang diselewengkan petinggi yayasan ACT mencapai Rp 34 miliar. Dana itu merupakan sisa dari program bantuan sosial yang dikelola yayasan itu untuk keluarga korban insiden jatuhnya pesawat Lion Air.
BACA JUGA:Kabel Menjuntai Meresahkan Warga