PAGARALAMPOS Pagaralam DPR RI bersama Kementrian Agama Republik Indonesia akhirnya mengesahkan Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji BPIH Tahun 1443 Hijriah 2022 Kepala Kantor Kementrian Agama Kota Pagaralam H A Nafiqurahman melalui Kasi Penyelenggaraan Haji dan Umroh H Silahudin mengungkapkan berdasarkan hasil rapat kerja DPR RI dan Kementrian Agama biaya haji reguler perjemaah ditetapkan sebesar Rp 39 886 009 meliputi biaya penerbangan biaya akomodasi selama di tanah suci Mekkah dan Madinah serta biaya hidup dan biaya visa Untuk biaya protokol kesehatan per jemaah sebesar Rp 806 618 80 katanya Lanjutnya untuk jadwal keberangkatan haji masih menunggu keputusan pemerintah arab saudi serta masih menunggu pembagian kuota per Provinsi dan penentuan kloter dan kesiapan pesawat Garuda Jemaah yang berangkat usia 65 tahun kebawah tidak permanen hanya tahun 2022 saja karena Arab Saudi menerapkan kebijakan ini masih bersifat hati hati di masa pandemi pungkasnya Ag08 min2
Biaya Haji Ditetapkan Rp 39,8 Juta
Kamis 14-04-2022,12:19 WIB
Kategori :