Pemprov Sumsel Siapkan Perluasan Digitalisasi Perlindungan Sosial Berbasis Data
Foto : Sekda Sumsel Edwar Candra pimpn rakor perluasan piloting digitalisasi perlindungan sosial.--ist
PAGARALAMPOS.COM – Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan menyiapkan langkah lanjutan untuk mendukung perluasan piloting digitalisasi perlindungan sosial di daerah. Fokus utama diarahkan pada kesiapan data, pemadanan informasi, serta ketepatan sasaran penerima bantuan sosial.
Sekretaris Daerah Sumsel Edward Candra mengatakan, hasil rapat koordinasi bersama pemerintah pusat akan segera ditindaklanjuti melalui koordinasi dengan Dinas Sosial, organisasi perangkat daerah (OPD) terkait, serta pemerintah kabupaten dan kota se-Sumsel.
“Kita tindak lanjuti nanti dengan rapat lanjutan untuk kesiapan akses data pelaksanaan perluasan piloting digitalisasi perlindungan sosial, sekaligus memperkuat koordinasi daerah dalam mendukung kebijakan pemerintah pusat berbasis data yang akurat dan sasaran yang tepat,” ujar Edward Candra, Minggu (20/9/2026).
Digitalisasi perlindungan sosial menjadi bagian dari upaya pemerintah memperbaiki proses pendataan hingga penyaluran bantuan sosial agar lebih terintegrasi. Program yang menjadi perhatian antara lain Program Keluarga Harapan (PKH) dan bantuan pangan nontunai.
BACA JUGA:Evaluasi WFH dan WFA, Sekda Sumsel : Fleksibel Bekerja Bukan Berarti Kinerja Menurun
BACA JUGA:Begini Kondisi Rumah Janda Disabilitas Hidup Bersama 2 Anak ODGJ, Aiptu Royi : Tak Lagi Terima PKH
Pemerintah pusat juga mendorong pemutakhiran Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN) sebagai dasar penetapan sasaran program perlindungan sosial. Pemutakhiran dilakukan melalui pemadanan data dan ground check untuk meningkatkan akurasi informasi masyarakat penerima manfaat.
Selain penguatan data, pemerintah mendorong keterlibatan masyarakat melalui Agen Perlinsos. Agen ini berperan membantu warga yang mengalami kendala dalam proses pendaftaran maupun pengusulan data bantuan sosial secara digital.
Agen Perlinsos dapat membantu masyarakat yang tidak memiliki perangkat digital, kurang memahami teknologi, atau memiliki keterbatasan literasi digital. Namun, agen tidak memiliki kewenangan menentukan seseorang sebagai penerima bantuan karena penetapan tetap mengikuti mekanisme dan data pemerintah.
Pemprov Sumsel selanjutnya akan melakukan koordinasi internal untuk menyiapkan kebutuhan akses data dan pelaksanaan perluasan digitalisasi perlindungan sosial di tingkat daerah.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:

