iklan nagih
Pemkot PGA

Menteri Nusron Dorong Pemda NTT Percepat Transformasi Layanan Pertanahan

Menteri Nusron Dorong Pemda NTT Percepat Transformasi Layanan Pertanahan

Menteri Nusron Dorong Pemda NTT Percepat Transformasi Layanan Pertanahan-pagaralampos-kolase

PAGARALAMPOS.COM - Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid meminta dukungan pemerintah daerah se-Nusa Tenggara Timur (NTT) dalam mempercepat transformasi layanan Pertanahan.

Kolaborasi antara pemerintah pusat dan daerah dinilai penting agar pelayanan kepada masyarakat menjadi lebih cepat, sederhana, dan memiliki kepastian waktu.

Hal tersebut disampaikan Nusron saat memimpin Rapat Koordinasi Program Kebijakan Pertanahan dan Tata Ruang di Kantor Gubernur NTT, Selasa (4/8/2026).

Rakor tersebut dihadiri Gubernur dan Wakil Gubernur NTT, Sekretaris Daerah, serta para bupati dan wali kota se-NTT.

BACA JUGA:ATR/BPN Perkuat Implementasi IKU, Satukan Standar Kinerja dari Pusat hingga Daerah

Nusron menjelaskan, Kementerian ATR/BPN tengah melakukan pembenahan pada sejumlah layanan, terutama pengukuran tanah dan proses peralihan hak.

Salah satu kebijakan yang diterapkan adalah Pengukuran Terjadwal dengan target penyelesaian maksimal 12 hari.

Dalam skema tersebut, masyarakat yang mengajukan permohonan pengukuran akan mendapatkan kepastian jadwal paling lambat tujuh hari setelah permohonan didaftarkan.

Setelah pengukuran dilakukan, penyusunan Peta Bidang Tanah (PBT) ditargetkan selesai paling lama lima hari.

BACA JUGA:Transformasi SDM ATR/BPN, Nusron Siapkan Pola Karier Berjenjang demi Tingkatkan Profesionalisme

Menurut Nusron, kepastian waktu tersebut merupakan bagian dari upaya meningkatkan kualitas pelayanan publik sekaligus mengurangi waktu tunggu masyarakat dalam mengurus administrasi pertanahan.

Selain pengukuran, perhatian juga diberikan terhadap layanan Peralihan Hak atau proses balik nama sertipikat.

Salah satu persoalan yang selama ini dapat memperlambat layanan adalah verifikasi Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) di pemerintah daerah.

Untuk mengatasi persoalan tersebut, Kementerian ATR/BPN mendorong integrasi data Nomor Identifikasi Bidang (NIB) dengan Nomor Objek Pajak (NOP).

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber:

Berita Terkait