iklan nagih
Pemkot PGA

Transparansi Keuangan Terjaga, Walikota Sampaikan Raperda LPP APBD 2025 ke DPRD

Transparansi Keuangan Terjaga, Walikota Sampaikan Raperda LPP APBD 2025 ke DPRD

Foto : Pembahasan Raperda LPP SPBD Kota Pagar Alam.--ist

PAGARALAMPOS.COMWalikota Pagar Alam H. Ludi Oliansyah bersama Wakil Wali Kota Hj. Bertha menghadiri Rapat Paripurna VI Sidang ke-I DPRD Kota Pagar Alam dalam rangka pembukaan pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Laporan Pertanggungjawaban (LPP) APBD Kota Pagar Alam Tahun Anggaran 2025. Kegiatan tersebut berlangsung di Ruang Sidang Utama DPRD Kota Pagar Alam, Rabu (24/6/2026).

Rapat paripurna dipimpin Ketua DPRD Kota Pagar Alam Hj. Jenny Sandiyah, didampingi Wakil Ketua I Hj. Desy Siska dan Wakil Ketua II H. Syahrol Effendi. Hadir pula unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), para kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD), camat, serta lurah se-Kota Pagar Alam.

Dalam pidato nota pengantar Raperda tentang LPP APBD Tahun Anggaran 2025, Wali Kota Ludi Oliansyah menyampaikan apresiasi kepada pimpinan dan seluruh anggota DPRD yang telah memberikan kesempatan kepada Pemerintah Kota Pagar Alam untuk menyampaikan penjelasan terkait rancangan peraturan daerah tersebut.

Menurut Wali Kota, penyampaian Raperda LPP APBD merupakan amanat konstitusional sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, tepatnya Pasal 320 Ayat (1).

BACA JUGA:Herman Deru Hadiri Sidang Paripurna Istimewa, Momentum Refleksi 25 Tahun Kota Pagar Alam

BACA JUGA:Ketua DPRD Pagar Alam Hj Jenni : Salahsatu 4 Pilar, Wartawan Punya Kontribusi Besar Mengawal Pembangunan

Dalam ketentuan tersebut, kepala daerah diwajibkan menyampaikan Raperda tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBD kepada DPRD dengan melampirkan laporan keuangan yang telah diperiksa oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Republik Indonesia.

Pada kesempatan itu, Wali Kota juga mengungkapkan capaian membanggakan yang kembali diraih Pemerintah Kota Pagar Alam. Untuk Tahun Anggaran 2025, Pemkot Pagar Alam kembali memperoleh opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari BPK RI atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah.

Opini tersebut tertuang dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK RI Nomor 50.A/T/LHP/DJPKN-V.PLG/PPD.01/05/2026 tanggal 29 Mei 2026.

“Alhamdulillah, Pemkot Pagar Alam pada Tahun Anggaran 2025 kembali memperoleh opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari BPK RI. Capaian ini merupakan bentuk komitmen bersama dalam mewujudkan pengelolaan keuangan daerah yang transparan, akuntabel, dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,” ujar Wali Kota.

BACA JUGA:Jadi Irup HUT Kota Pagar Alam ke-25, Walikota Ajak Rawat Sejarah dan Bangun Masa Depan

BACA JUGA:Nasdem Pagar Alam Tasyakuran HUT ke-14, Hj Jenni : Momen Refleksi Membawa Perubahan Untuk Masyarakat

Lebih lanjut, Wali Kota menegaskan bahwa hasil pemeriksaan BPK RI tersebut menjadi salah satu syarat penting dalam penyampaian Raperda LPP APBD Tahun Anggaran 2025. Selain itu, capaian WTP juga mencerminkan komitmen Pemerintah Kota Pagar Alam dalam mempertanggungjawabkan pengelolaan keuangan daerah secara profesional dan berintegritas selama satu tahun anggaran.

Pembahasan Raperda LPP APBD Tahun Anggaran 2025 di DPRD Kota Pagar Alam diharapkan dapat berjalan lancar sehingga menghasilkan keputusan yang bermanfaat bagi tata kelola pemerintahan dan pembangunan daerah ke depan. 

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber:

Berita Terkait