Hibah Tanah ke Anak Harus Sesuai Prosedur Agar Balik Nama Sah
Hibah Tanah ke Anak Harus Sesuai Prosedur Agar Balik Nama Sah-foto : net-
PAGARALAMPOS.COM - Proses pengalihan hak atas tanah dari orang tua kepada anak melalui hibah harus dilakukan sesuai ketentuan agar sertipikat yang diterbitkan memiliki kekuatan hukum dan terhindar dari persoalan di kemudian hari.
Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) mengingatkan masyarakat untuk memahami setiap tahapan sebelum melakukan hibah dan balik nama sertipikat.
Kepala Biro Hubungan Masyarakat dan Protokol Kementerian ATR/BPN, Shamy Ardian, menegaskan bahwa langkah awal yang wajib dilakukan adalah memastikan kondisi tanah dalam keadaan aman dan tidak bermasalah.
Menurutnya, masyarakat harus memastikan tidak ada sengketa batas maupun sengketa kepemilikan atas tanah yang akan dihibahkan.
BACA JUGA:Sinergi ATR/BPN dan KPK Dorong Transformasi Layanan Pertanahan di Sulut
Hal ini penting agar proses administrasi berjalan lancar serta menghindari potensi konflik setelah peralihan hak dilakukan.
“Pastikan tidak ada sengketa batas tanah dan tidak ada sengketa kepemilikan,” ujarnya saat ditemui di Kantor Kementerian ATR/BPN, Jakarta, Selasa (19/05/2026).
Selain memastikan status tanah aman, pemilik tanah juga perlu melakukan pemutakhiran data di Kantor Pertanahan setempat.
Dalam proses tersebut, masyarakat diminta menyiapkan sejumlah dokumen pendukung seperti sertipikat tanah asli, kartu identitas, serta foto geotagging bidang tanah.
BACA JUGA:Sulut Jadi Percontohan Transformasi Layanan Pertanahan ATR/BPN dan KPK
Setelah data diperbarui, pemilik tanah dapat berkoordinasi dengan Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) untuk melakukan pengecekan sertipikat.
Tahapan ini dilakukan guna memastikan tanah tidak sedang dalam status sita, blokir, ataupun dijadikan agunan.
Jika hasil pengecekan menunjukkan kondisi tanah bersih dari persoalan hukum, proses hibah dapat dilanjutkan ke tahap administrasi berikutnya.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:
