Pemkot PGA

WFH Setiap Jumat Resmi Diberlakukan, ASN Sumsel Diminta Tetap Produktif

WFH Setiap Jumat Resmi Diberlakukan, ASN Sumsel Diminta Tetap Produktif

Foto : Gubernur Sumsel H Herman Deru.--ist

PAGARALAMPOS.COM - Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan mulai menerapkan kebijakan pola kerja fleksibel bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) dengan menetapkan hari Jumat sebagai jadwal bekerja dari rumah atau Work From Home (WFH). Kebijakan ini diambil sebagai upaya meningkatkan efisiensi kerja tanpa mengurangi kualitas pelayanan kepada masyarakat.

Penetapan sistem kerja WFH tersebut akan dituangkan secara resmi melalui Surat Edaran Gubernur dan berlaku bagi seluruh instansi pemerintahan di lingkungan Provinsi Sumatera Selatan, termasuk pemerintah kabupaten dan kota.

Gubernur Sumatera Selatan, Herman Deru, menjelaskan bahwa penerapan WFH satu hari dalam sepekan merupakan langkah strategis yang sejalan dengan kebijakan nasional terkait fleksibilitas kerja aparatur negara. Namun demikian, ia menegaskan bahwa produktivitas pegawai tetap menjadi prioritas utama.

Menurutnya, kebijakan tersebut tidak boleh disalahartikan sebagai hari libur tambahan bagi ASN. Setiap pegawai tetap memiliki kewajiban menyelesaikan tugas dan menghasilkan kinerja yang terukur meskipun bekerja dari luar kantor.

BACA JUGA:Pemprov Sumsel Terapkan WFH Untuk Efisiensi BBM, Herman Deru Pastikan Tak Ada PPPK Dirumahkan

BACA JUGA:Kebijakan WFA Diberlakukan, Menteri Nusron Tegaskan Kantah Tetap Beroperasi untuk Pelayanan Publik

"Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan akan mematuhi perintah untuk melaksanakan sistem kerja WFH sebanyak satu hari dalam satu minggu, yakni pada hari Jumat," ujar Deru saat diwawancarai, Rabu (1/4/2026).

Meski sebagian pegawai diperbolehkan bekerja dari rumah, pejabat struktural seperti Pejabat Pimpinan Tinggi (JPT), termasuk Kepala Dinas dan Kepala Biro, tetap diwajibkan menjalankan tugas dari kantor atau Work From Office (WFO).

Saat ini, Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Provinsi Sumatera Selatan tengah menyusun mekanisme teknis terkait pembagian pegawai yang harus tetap berada di kantor guna mendukung kelancaran koordinasi dan pelayanan administrasi.

BACA JUGA:Pemprov Sumsel Terapkan WFA Jelang Lebaran, ASN Tetap Wajib Lapor Kinerja Digital

Gubernur juga mengingatkan seluruh ASN agar menjaga disiplin kerja dan memanfaatkan sistem WFH secara bertanggung jawab. Ia menekankan bahwa setiap pekerjaan harus tetap terdokumentasi dan dapat dipertanggungjawabkan sesuai target yang telah ditetapkan.

Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan memastikan pengaturan sistem kerja ini akan dilakukan secara ketat dan terukur, sehingga pelayanan publik kepada masyarakat tetap berjalan optimal meskipun sebagian pegawai melaksanakan tugas dari rumah pada hari Jumat.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber: