Pemkot PGA

Ini Alasan Mengapa UMP Sumsel 2026 Naik

Ini Alasan Mengapa UMP Sumsel 2026 Naik

Foto : Gubernur Sumsel H Herman Deru.--Ist

PAGARALAMPOS.COM — Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan menetapkan kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) tahun 2026 sebagai bagian dari upaya menjaga daya beli pekerja sekaligus mempertahankan iklim usaha yang kondusif di daerah. Kebijakan tersebut resmi diberlakukan mulai awal 2026 mendatang.

Gubernur Sumatera Selatan, Herman Deru, menetapkan UMP Sumsel 2026 sebesar Rp3.942.963 atau naik 7,10 persen dibandingkan UMP tahun 2025. Penetapan ini diumumkan dalam kegiatan resmi di Griya Agung, Palembang, Jumat (19/12/2025).

“UMP Provinsi Sumatera Selatan tahun 2026 ditetapkan sebesar Rp3.942.963,” ujar Herman Deru saat menyampaikan keputusan gubernur tersebut.

Menurutnya, keputusan tersebut telah melalui tahapan pembahasan yang komprehensif dengan melibatkan seluruh unsur Dewan Pengupahan Provinsi Sumatera Selatan serta mengacu pada ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

BACA JUGA:Anggaran 2026 Terbatas, Herman Deru Pastikan Program Pro-Rakyat Tetap Jalan

BACA JUGA:6.000 PPPK Paruh Waktu Pemprov Sumsel Dilantik, Cek Jadwalnya Disini

Penetapan UMP Sumsel 2026 tertuang dalam Keputusan Gubernur Sumatera Selatan Nomor 963/KPTS/Disnakertrans/2025 tentang Penetapan Upah Minimum Provinsi Sumatera Selatan Tahun 2026, yang ditetapkan pada 19 Desember 2025.

Selain UMP, Pemerintah Provinsi Sumsel juga menetapkan Upah Minimum Sektoral Provinsi (UMSP) Sumsel 2026 melalui Keputusan Gubernur Nomor 964/KPTS/Disnakertrans/2025. UMSP tersebut mencakup sembilan sektor usaha strategis yang berlaku di wilayah Sumatera Selatan.

Sembilan sektor tersebut meliputi sektor pertanian, kehutanan, dan perikanan sebesar Rp4.116.123, sektor pertambangan dan penggalian Rp4.167.115, serta sektor industri pengolahan sebesar Rp4.114.298.

Untuk sektor pengadaan listrik, gas, uap, dan udara dingin ditetapkan sebesar Rp4.143.870, sementara sektor konstruksi sebesar Rp4.130.071.

Sementara itu, sektor perdagangan besar dan eceran termasuk reparasi mobil dan sepeda motor ditetapkan Rp4.110.356, sektor pengangkutan dan pergudangan sebesar Rp4.147.400,.

BACA JUGA:Pemprov Sumsel Optimistis Realisasi Pajak Tembus 100 Persen

BACA JUGA:GoExport Sumsel Jadi Model Nasional, Gubernur : Ketelusuran Komoditas Itu Penting

Sementara itu, di sektor informasi dan komunikasi Rp4.104.440, serta sektor penyewaan dan jasa penunjang usaha lainnya sebesar Rp4.074.869.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber: