Ini Alasan Mengapa UMP Sumsel 2026 Naik
Foto : Gubernur Sumsel H Herman Deru.--Ist
Gubernur Herman Deru menegaskan bahwa ketentuan UMP dan UMSP tersebut berlaku bagi pekerja atau buruh dengan masa kerja kurang dari satu tahun.
Ia juga mengingatkan perusahaan agar tidak menurunkan upah pekerja yang telah menerima gaji di atas ketentuan upah minimum.
“Perusahaan yang sudah memberikan upah lebih tinggi dari UMP yang ditetapkan dilarang menurunkan atau mengurangi upah pekerjanya,” tegasnya.
Sementara itu, Anggota Dewan Pengupahan Sumsel, Cecep Wahyudin, menyampaikan bahwa kenaikan UMP Sumsel 2026 sebesar 7,10 persen merupakan hasil kesepakatan seluruh unsur Dewan Pengupahan yang terdiri dari pemerintah daerah, pengusaha, akademisi, dan serikat pekerja.
Ia menjelaskan, kenaikan UMP tersebut mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2025 dengan menggunakan nilai alfa 0,7, sehingga UMP Sumsel 2026 mengalami kenaikan sebesar Rp261.391 dari tahun sebelumnya.
“Rekomendasi Dewan Pengupahan telah disetujui Gubernur Sumsel, sehingga UMP Sumsel 2026 ditetapkan sebesar Rp3.942.963,” pungkasnya.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:
