Pemkot PGA

Komisi V DPRD Provinsi Sumsel, Soroti Kepastian Hukum Aser dan Rekrutmen Pegawai

 Komisi V DPRD Provinsi Sumsel, Soroti Kepastian Hukum Aser dan Rekrutmen Pegawai

Komisi V DPRD Sumsel Kunjungi PTPN 1 Regional 7-Ist/Pagaralam Pos-Pagaralam Pos

PAGARALAMPOS.COM - Komisi V DPRD Provinsi Sumatera Selatan menyoroti persoalan ketenagakerjaan dalam kunjungan kerja ke PTPN 1 Regional 7 Kota Pagaralam.

Mereka mendesak agar rekrutmen tenaga kerja di perusahaan BUMN tersebut mengutamakan masyarakat lokal Pagaralam, sekaligus meminta kepastian hukum terhadap status lahan HGU yang menjadi aset Pemerintah Kota (Pemkot) Pagar Alam.

Sebanyak 10 anggota Komisi V DPRD Provinsi Sumatera Selatan melakukan kunjungan kerja ke PTPN 1 Regional 7 di Kota Pagaralam, Jumat (13/6), dalam rangka monitoring persoalan ketenagakerjaan dan aset lahan yang belum tersertifikasi.

BACA JUGA:75 Orang yang Lolos DPRD Sumsel, Keterwakilan Beragam dengan Nama Terkemuka, Cek Nama Orangnya Disini!

Ketua Komisi V DPRD Sumsel, H. Davit Al Jupri, menegaskan pentingnya membuka akses tenaga kerja bagi masyarakat setempat mengingat status PTPN sebagai perusahaan milik negara.

“Kami meminta agar rekrutmen tenaga kerja di PTPN 1 Regional 7 ini tidak hanya terpusat, tapi harus memberikan porsi yang jelas dan nyata untuk masyarakat lokal Pagaralam. Karena ini perusahaan negara, maka harus memberikan manfaat nyata bagi daerah di mana perusahaan itu berada,” tegas H. Davit Al Jupri dalam kunjungannya.

Davit juga menyampaikan keprihatinannya terhadap keluhan masyarakat mengenai sulitnya mendapatkan kesempatan kerja di PTPN 1 Regional 7 Selain itu, pihaknya menyoroti persoalan aset lahan seluas 13,06 hektare yang belum tersertifikasi yang di kelola Pemkot Pagaralam, padahal telah dijadikan aset Pemerintah Kota Pagaralam.

BACA JUGA:Mawardi Yahya Sampaikan Jawaban Gubernur Terhadap Pandangan Umum Fraksi-fraksi DPRD Sumsel

“Kami juga ingin mendapat kepastian hukum terkait HGU dan status lahan yang sudah menjadi aset Pemkot, namun hingga kini belum bersertifikat. Hal ini harus segera ditindaklanjuti untuk menghindari persoalan hukum di kemudian hari,” ujar Davit yang turut didampingi anggota Komisi V lainnya.

Komisi V DPRD Sumsel juga menekankan agar rekrutmen pekerja dilakukan di Pagaralam sendiri dan tidak disentralisasi di pusat. Hal ini untuk memastikan keterlibatan masyarakat lokal dalam pembangunan ekonomi daerah.

Kunjungan kerja ini menjadi bagian dari komitmen DPRD Sumsel untuk mengawal keadilan ketenagakerjaan serta memastikan keberadaan BUMN seperti PTPN 1 Regional 7 benar-benar memberi manfaat langsung bagi daerah operasionalnya.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber:

Berita Terkait