Pemkot PGA

Pelajar di Pagar Alam Dianiaya, Begini Kronologisnya

Pelajar di Pagar Alam Dianiaya, Begini Kronologisnya

Foto : Penganiayaan yang dialami pelajar di Pagar Alam.-ilustrasi-pagaralampos.com

PAGARALAMPOS.COM - Lagi tengah asik nongkrong, seorang pelajar inisial MR (15) menjadi korban penganiayaan yang dilakukan dua permuda yakni Frengky Saputra (22) dan Wahyu Jaya Kusuma (28). Insiden yang dilakukan kedua pelaku pada Jumat (16/5/2-025) sekira pukul 15.30 WIB di Jln. Lantabur Kelurahan Besemah Serasan, Kecamatan Pagar Alam Selatan, Kota Pagar Alam.

Informasi yang dihimpun pagaralampos.com, berdasarkan laporan kepolisian, kejadian yang menimpa korban tercatat warga Nusa Indah Kelurahan Tebat Giri Indah, Kecamatan Pagar Alam Selatan, Kota Pagar Alam ini berawal ketika bersama teman-temannya di warung yang berada di TKP.

Ditengah senda gurau bersama temannya, korban disambangi tiga orang laki-laki menggunakan sepeda motor. Kemudian salah satu pelaku mendekati korban. Dengan tiba tibamenampar wajah korban menggunakan tangan kanan sebanyak satu. 

Tidak hanya itu, kemudian pelaku lainnya langsung ikut mendekat dan langsung mencekik leher anak korban menggunakan tangan kanan sambil mendorong anak korban ke dinding. Tak ayal korban mengalami luka lecet dibagian leher dan merah dibagian wajah.

BACA JUGA:DPO Kasus Penganiayaan Anak Tiri Menyerahkan Diri

BACA JUGA:Satreskrim Terbitkan DPO, Pelaku Kasus Video Penganiayaan Viral di Pagar Alam

BACA JUGA:Segera Periksa Saksi dan Terlapor, Kasus Dugaan Penganiayaan Oknum Kepala Puskesmas

Atas perbuatan kedua pelaku yang tercatat Jln. SERMA Somat, Simpag Padang Karet Kelurahan Besemah Serasan,Kecamatan Pagar Alam Selatan itu dilaporkan ke pihak kepolisian. 

Kapolres Pagar Alam AKBP Erwin Aras Genda SH SIK MT melalui Kasatreskrim Iptu Adi Candra Irawan SH MH membenarkan adanya laporan penganiayaan yang dialami seorang pelajar.

Dari laporan korban, kemudian ditindaklanjuti Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim. Setelah dilakukan pemeriksaan kepada korban dan mengumpulkan alat bukti berupa surat hasil Visum Et Repertum dilakukan lidik.

BACA JUGA:Oknum Faskes di Pagar Alam Dilaporkan Dugaan Penganiayaan

Lanjut Iptu Adi Candra Irawan, pada Senin (19/5) sekira pukul 10.00 WIB mengamankan kedua pelaku dikedimannnya. "Setelah kita mendapat informasi keberadaan mereka, pelaku berhasil diamankan oleh Tim Opsnal dan Unit PPA di kediamnnya," ucap dia.

Dia menyebutkan, atas perbuatanya kedua pelaku terancam dijerat Tindak Pidana Kekerasan terhadap anak sebagaimana dimaksud dalam pasal Pasal 80 UU RI No 17 Tahun 2016 Tentang Perlindungan Anak jo pasal 351 KUHPidana. 

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber: