Bukti Peradaban Islam Samudera Pasai, Ini Kata Pakar Penemuan Ratusan Nisan Abad 13 Milik Kesultanan Aceh

Bukti Peradaban Islam Samudera Pasai, Ini Kata Pakar Penemuan Ratusan Nisan Abad 13 Milik Kesultanan Aceh

Bukti Peradaban Islam Samudera Pasai, Ini Kata Pakar Penemuan Ratusan Nisan Abad 13 Milik Kesultanan Aceh--Net

PAGARALAMPOS.COM - Penemuan batu nisan kuno bersejarah itu berawal dari informasi warga setempat.

Sehingga tim dari Mahasiswa Pecinta Sejarah (MAPS) langsung melakukan penjelajahan di beberapa titik wilayah tersebut.

Hasilnya, mereka menemukan situs sejarah berupa komplek pemakaman yang penyebaran batu nisannya itu terbilang luas.

Diprediksikan batu tersebut berumur rata-rata mencapai 500 hingga 650 tahun.

BACA JUGA:Temukan Ratusan Batu Nisan Kuno di Aceh! Begini Pendapat Para Arkeolog

Tim arkeolog Badan Pelestarian Kebudayaan (BPK) Wilayah I Aceh menemukan ratusan makam kuno di kawasan Bendungan Keureuto, Bupati Aceh Utara.

Batu nisan tersebut diyakini merupakan peninggalan peradaban Islam Samudra Pasai abad ke-13.

Menurut informasi, batu nisan gaya Perlak bentuknya seperti vas dengan alas datar, dapat dibagi menjadi empat bagian, yaitu bagian pasak yang menopang beban agar batu nisan dapat berdiri tegak.

Bagian kaki kemudian ditandai dengan jahitan berbentuk dua garis lurus horizontal untuk memisahkan area pergelangan kaki dengan area tubuh.

BACA JUGA:Mau Tau Keunggulan Mitsubishi XFORCE? Simak Penjelasannya Disini!

Lalu yang ketiga, badannya ditandai dengan pinggiran vertikal yang membentuk lekukan seperti cekungan.

Hal ini diketahui dari bentuk batu nisan kuno yang mempunyai ciri khas batu nisan Aceh mirip gaya Perlak dan gaya Samudera Pasai.

Ratusan batu nisan kuno di Aceh Utara dan Bener Meriah terkena dampak proyek Bendungan Krueng Keureuto.

Warga meminta mereka yang bertanggung jawab melaksanakan proyek tersebut untuk berhenti menghancurkan batu nisan, sementara para arkeolog merekomendasikan inventarisasi dan memastikan keamanan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: