Pemkot PGA

Simak, Inilah Cara Menukar Uang dan Persayaratannya

Simak, Inilah Cara Menukar Uang dan Persayaratannya

Uang-colase-net

PAGARALAMPOS.COM - Saat Idul Fitri, sudah menjadi tradisi bagi banyak orang untuk berbagi gaji hari raya atau THR dengan kerabat, terutama anak-anak.

THR yang akan dibagikan biasanya berupa uang tunai dengan syarat baru. Maka tak heran jika banyak orang menukar atau menukarkan uang baru menjelang hari raya.

Biasanya orang menukar uang baru dengan uang kecil, seperti pecahan 1000, 2000, 5000, 10.000 dan 20.000.

Penukaran uang untuk Lebaran dapat dilakukan di bank-bank seluruh Indonesia atau melalui Kas Keliling PINTAR. 

Apabila Anda tertarik, maka perlu mengetahui syarat dan cara tukar uang receh untuk lebaran 2023 berikut.

BACA JUGA:9 Manfaat Buah Kenitu untuk Kesehatan Tubuh

Syarat Penukaran Uang Receh Untuk Lebaran

Sebelum melakukan penukaran, Anda wajib memperhatikan syarat uang yang akan ditukarkan. Berikut syarat Penukaran uang receh untuk lebaran dikutip dari laman pintar.bi.go.id:

- Pecahan uang yang akan ditukarkan harus asli. Uang cacat bisa ditukarkan asal masih menyatu minimal dua per tiga ukuran aslinya. 

- Penukaran uang nominalnya mulai Rp1.000 hingga maksimal Rp3,8 juta. 

- Jumlah penukaran uang logam sebanyak 250 keping untuk setiap pecahan uang logam.

- Jumlah penukaran uang kertas dalam kelipatan 100 lembar untuk masing-masing pecahan uang kertas.

- Uang yang akan ditukar harus layak dan memenuhi syarat tukar uang baru 2023, meliputi bebas dari penggunaan perekat, lakban, selotip, maupun staples.

- Uang yang diserahkan kepada petugas wajib dipisah berdasarkan jenis pecahan dan tahun emisi serta disusun searah.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber:

Berita Terkait