Wali Kota Pagar Alam, Ludi Oliansyah Hadiri Rapat Paripurna XVII DPRD
Pembahasan Raperda Prioritas untuk Kota Pagar Alam Tahun 2026-Ist/Pagaralampos-pagaralampos
PAGARALAMPOS.COM - Wali Kota Pagar Alam, Ludi Oliansyah, menghadiri Rapat Paripurna XVII Sidang Ke-I DPRD Kota Pagar Alam dalam rangka membahas program Pembentukan Peraturan Daerah (Perda) Kota Pagar Alam tahun 2026, yang dilaksanakan di Ruang Sidang Utama DPRD, Selasa (04/11/).
Rapat Paripurna ini dipimpin oleh Wakil Ketua I DPRD, Hj. Dessy Siska, yang didampingi oleh Wakil Ketua II, Syahrol Effendi, serta dihadiri oleh seluruh anggota dewan. Dalam kesempatan tersebut, Wali Kota menyampaikan pidato pengantar terkait usulan pembentukan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) yang diharapkan dapat memberikan dampak positif bagi pembangunan Kota Pagar Alam.
Dalam sambutannya, Wali Kota mengucapkan terima kasih kepada Ketua dan Wakil Ketua DPRD serta seluruh anggota dewan yang akan bersama-sama membahas tujuh rancangan peraturan daerah untuk tahun 2026. Ia berharap pembahasan ini dapat berjalan dengan lancar dan melibatkan perangkat daerah serta panitia khusus untuk menghasilkan peraturan yang berkualitas dan bermanfaat bagi masyarakat.
BACA JUGA:Longsor di Gang Mawar, DPRD Pagar Alam Pastikan Perbaikan Cepat
"Melalui rapat paripurna ini, kita berharap dapat mencapai kesepakatan terkait pembentukan produk hukum daerah yang dapat mendukung peningkatan kualitas hidup masyarakat Kota Pagar Alam," ujar Wako.
Dalam rapat tersebut, Wali Kota Pagar Alam juga menyampaikan tujuh Raperda yang akan diajukan untuk tahun 2026, Raperda pertama adalah mengenai Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2026. Selain itu, Wali Kota juga mengajukan Raperda tentang Pertanggungjawaban Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun 2025.
Tidak kalah penting, ada juga Raperda mengenai Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2026, yang akan mengatur penyesuaian anggaran jika diperlukan seiring dengan dinamika dan perkembangan yang terjadi sepanjang tahun.
Selain tiga Raperda kumulatif terbuka tersebut, Wali Kota juga mengusulkan empat Raperda prioritas yang dinilai sangat krusial untuk mendukung pembangunan dan pengelolaan daerah. Raperda pertama adalah tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kota Pagar Alam Nomor 9 Tahun 2023 mengenai Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. Selanjutnya, Pengajuan Raperda mengenai Pendirian Badan Usaha Milik Daerah (BUMD).
BACA JUGA:PKS Pagar Alam Gelar Musda, Hendi Romiko : Targetkan 3 Kursi DPRD di 2029
Raperda berikutnya yang diajukan adalah tentang Penyertaan Modal Daerah. Melalui Raperda ini, Pemerintah Kota Pagar Alam berencana untuk mengalokasikan modal daerah untuk mendukung berbagai proyek strategis yang dapat meningkatkan perekonomian daerah dan memberikan manfaat langsung kepada masyarakat. Terakhir, ada Raperda mengenai Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2003 tentang Pengaturan Lalu Lintas dan Lintasan Trayek Angkutan Umum dalam Daerah Kota Pagar Alam.
Wali Kota berharap agar ketujuh Raperda ini dapat dibahas secara mendalam dengan melibatkan seluruh pihak terkait, baik dari pemerintah kota, perangkat daerah, maupun DPRD. Ia mengharapkan pembahasan ini dapat menghasilkan peraturan daerah yang efektif, relevan, dan bermanfaat bagi seluruh lapisan masyarakat di Kota Pagar Alam.
“Dengan adanya pembahasan yang mendalam dan matang, kami berharap raperda ini dapat segera disahkan menjadi peraturan daerah yang tidak hanya memenuhi kebutuhan hukum, tetapi juga mendukung pembangunan ekonomi dan kesejahteraan masyarakat Kota Pagar Alam,” pungkasnya.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:
