Pemkot PGA

Denza D9 Second Makin Diburu, Berapa Harga Pasaran Sekarang?

Denza D9 Second Makin Diburu, Berapa Harga Pasaran Sekarang?

Denza D9 Second Makin Diburu, Berapa Harga Pasaran Sekarang?-Foto: net -

PAGARALAMPOS.COM – Denza D9 kini semakin mudah ditemukan di pasar mobil second. Pertanyaannya, berapa sebenarnya harga yang dipatok untuk unit bekasnya saat ini?

Saat masih baru, MPV listrik premium ini dibanderol di kisaran Rp 950 jutaan. Dengan positioning sebagai kendaraan kelas atas, Denza D9 menawarkan kenyamanan kabin mewah serta teknologi elektrifikasi mutakhir.

Lantas, bagaimana perkembangan harganya di pasar bekas?

Harga Pasaran Denza D9 Second

Dari hasil penelusuran di berbagai situs jual beli kendaraan daring, banderol Denza D9 bekas berada di kisaran Rp 820 juta sampai Rp 850 juta.

Nilainya tentu bergantung pada kondisi unit, jarak tempuh, serta skema pembayaran yang dipilih.

BACA JUGA:Tampil Lebih Dewasa, Honda Scoopy Stylish 2026 Grey Hadirkan Sentuhan Elegan dan Teknologi Terkini!

Sebagian besar unit yang ditawarkan masih berusia muda dengan pemakaian relatif rendah. Contohnya, ada unit dengan odometer sekitar 9.000 km yang dilepas di angka Rp 820 jutaan untuk kredit, sedangkan pembelian tunai bisa mendekati Rp 935 juta.

Penawaran lain berada di kisaran Rp 830 jutaan dengan jarak tempuh sekitar 15.000 km. Sementara itu, unit dengan kilometer lebih rendah, sekitar 4.000 km, dijual di angka Rp 850 juta (kredit) dan sekitar Rp 900 juta untuk transaksi tunai.

Variasi harga tersebut umumnya dipengaruhi oleh kondisi kendaraan, kelengkapan dokumen, hingga metode pembayaran yang dipilih pembeli.

Pajak Tahunan yang Terjangkau

Menariknya, meskipun harga mobil ini hampir menyentuh Rp 1 miliar, beban pajak tahunannya tergolong sangat ringan. Berdasarkan data resmi pajak kendaraan DKI Jakarta, Denza D9 sebagai kendaraan listrik berbasis baterai dikenakan PKB sebesar 0 persen.

BACA JUGA:Xiaomi 17 Ultra Tampil sebagai Kamera Profesional dalam Balutan Smartphone Berkat Teknologi Leica

Dengan NJKB sekitar Rp 739 juta, pemilik hanya diwajibkan membayar SWDKLLJ (Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan) sekitar Rp 143 ribu per tahun.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber:

Berita Terkait