Anda Pemilik Kendaraan Listrik? Kenali Apa Itu SPKLU dan Cara Menggunakannya
SPKLU -net-kolase
PAGARALAMPOS.COM - Semakin banyak masyarakat Indonesia beralih ke kendaraan listrik, namun tidak semua pemilik memahami fasilitas penting bernama SPKLU (Stasiun Pengisian kendaraan listrik Umum).
SPKLU adalah infrastruktur resmi yang disediakan pemerintah dan operator swasta untuk mengisi daya mobil listrik secara aman, cepat, dan standar nasional.
SPKLU kini tersedia di berbagai lokasi strategis seperti rest area tol, SPBU, pusat perbelanjaan, perkantoran, hingga gedung pemerintahan. Kehadirannya bertujuan mendukung ekosistem kendaraan listrik dan mempercepat transisi energi bersih di Tanah Air.
BACA JUGA:Desain Futuristis BMW CE-04 Curi Perhatian di Dunia Motor Listrik!
BACA JUGA:Honda Gencarkan Ekspansi Mobil Listrik, Siapkan Strategi Besar untuk Dominasi Pasar ASEAN
Apa Sebenarnya SPKLU?
SPKLU adalah sistem pengisian daya yang menyediakan berbagai jenis konektor dan daya listrik, mulai dari AC Charging, DC Fast Charging, hingga Ultra Fast Charging. Semakin besar daya, semakin cepat kendaraan terisi.
Cara Menggunakan SPKLU
- Datang ke lokasi SPKLU terdekat – dapat dilacak melalui aplikasi PLN Mobile atau aplikasi operator lain.
- Pilih tipe charger sesuai kebutuhan kendaraan: AC, DC, atau fast charging.
- Scan QR Code atau login aplikasi untuk memulai pengisian.
- Colokkan kabel charger ke kendaraan hingga sistem mengunci otomatis.
- Lakukan pembayaran digital melalui aplikasi.
- Setelah penuh, cabut konektor dan sesi pengisian selesai.
BACA JUGA:Sepeda Motor Listrik BMW CE-04 Jadi Sorotan karena Desain Uniknya!
Biaya pengisian umumnya mengikuti tarif resmi PLN untuk kendaraan listrik, dengan variasi tergantung jenis stasiun dan kecepatan charging.
SPKLU Hadir untuk Memudahkan Mobilitas Pemilik Kendaraan Listrik
Dengan jaringan yang terus berkembang, pemerintah menargetkan ribuan titik SPKLU berdiri di seluruh Indonesia hingga 2030. Akses yang makin mudah diharapkan memberikan rasa aman dan nyaman bagi pemilik EV dalam berkendara jarak jauh.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:
