Pemkot PGA

KENALI SEPULUH PELANGGARAN TILANG ELEKTRONIK

Terkait Telah Diterapkannya Tilang Elektronik Tersebut, Masyarakat Wajib Mengetahui Apa Saja Yang Dapat Dikenakan Tilang Elektronik. Sebab, Pemberlakuan Tindakan Langsung Secara Elektronik Ini Tergolong Hal Baru Bagi Sebagian Besar Masyarakat Pagaralam. Kasat Lantas Akp Ahmad Yani, Melalui Kanit Turjawali Aipda Wira Menjelaskan Adapun Jenis Pelanggaran Yang Harus Dihindari Meliputi, Melanggar Rambu Lalu Lintas Dan Marka Jalan, Tidak Mengenakan Sabuk Keselamatan, Mengemudi Sambil Mengoperasikan Smartphone, Melanggar Batas Kecepatan, Menggunakan Pelat Nomor Palsu Dan Berkendara Melawan Arus.