Pajak Naik! Bisnis Terancam Bangkrut atau Justru Untung Besar?

Pajak Naik! Bisnis Terancam Bangkrut atau Justru Untung Besar?

Pajak Naik! Bisnis Terancam Bangkrut atau Justru Untung Besar?--

PAGARALAMPOS.COM - Pajak merupakan salah satu instrumen utama dalam perekonomian suatu negara.

Pemerintah sering melakukan perubahan kebijakan pajak untuk menyesuaikan dengan kondisi ekonomi, meningkatkan penerimaan negara, atau mendorong pertumbuhan sektor tertentu.

Perubahan kebijakan pajak dapat berdampak besar terhadap dunia bisnis, baik dalam hal beban keuangan, strategi investasi, maupun daya saing.

Artikel ini akan membahas beberapa perubahan kebijakan pajak yang umum terjadi serta dampaknya terhadap bisnis.

BACA JUGA:Self-Healing di 2025: Masih Bermanfaat atau Cuma Tren Sesaat?

Jenis Perubahan Kebijakan Pajak

Pemerintah dapat mengubah kebijakan pajak dalam berbagai bentuk, antara lain:

Perubahan Tarif Pajak

Salah satu perubahan yang paling sering terjadi adalah penyesuaian tarif pajak, seperti Pajak Penghasilan (PPh) atau Pajak Pertambahan Nilai (PPN).

Misalnya, peningkatan tarif PPN dari 10% menjadi 11% di Indonesia pada tahun 2022 berdampak langsung pada harga barang dan jasa.

Pajak Baru atau Penghapusan Pajak

Pemerintah dapat memperkenalkan pajak baru untuk sektor tertentu, seperti pajak karbon untuk industri yang menghasilkan emisi tinggi.

BACA JUGA:7 Destinasi Wisata yang Diprediksi Akan Viral di 2025 – Nomor 5 Bikin Melongo!

Sebaliknya, penghapusan pajak tertentu dapat meringankan beban perusahaan, seperti penghapusan Pajak Penjualan Barang Mewah (PPnBM) pada kendaraan tertentu untuk mendorong industri otomotif.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: