Ingin Tau Cara Klaim JHT Tanpa Paklaring? Begini Langkah Mudahnya!

Klaim JHT Tanpa Paklaring-Kolase by Pagaralampos.com-Net
PAGAR ALAM, PAGARALAMPOS.COM – Peserta BPJS Ketenagakerjaan dengan saldo di bawah Rp 10 juta kini dapat mengklaim Jaminan Hari Tua (JHT) tanpa perlu menggunakan paklaring.
Kebijakan ini memberikan kemudahan bagi mereka yang telah berhenti bekerja, baik karena pengunduran diri, pensiun, maupun pemutusan hubungan kerja (PHK).
Paklaring sendiri adalah surat keterangan yang menunjukkan bahwa seseorang pernah bekerja di suatu perusahaan dalam periode tertentu.
1. Sebagai pengganti paklaring, peserta BPJS Ketenagakerjaan dapat menggunakan dokumen lain yang membuktikan riwayat pekerjaan mereka.
BACA JUGA:Bagaimana Cara Cek Saldo JHT di Aplikasi JMO? Begini Langkah Mudahnya!
Beberapa dokumen yang dapat digunakan meliputi slip gaji terakhir, kartu identitas karyawan, atau dokumen lain yang dapat menunjukkan status sebagai mantan karyawan.
Hal ini bertujuan untuk memastikan bahwa peserta memang pernah terdaftar dalam program BPJS Ketenagakerjaan.
2. Selain dokumen pengganti paklaring, peserta juga harus menyiapkan sejumlah dokumen penting lainnya untuk mengajukan klaim JHT.
Dokumen yang wajib disertakan meliputi Kartu BPJS Ketenagakerjaan, Kartu Tanda Penduduk (KTP), dan Kartu Keluarga (KK).
BACA JUGA:Bagaimana Cara Klaim Saldo DANA Gratis Rp230 Ribu? Ini Panduan Lengkapnya!
Jika seluruh dokumen telah lengkap, peserta dengan saldo di bawah Rp 10 juta dapat melakukan pengajuan klaim secara online melalui aplikasi Jamsostek Mobile (JMO), yang mempermudah proses tanpa perlu datang langsung ke kantor BPJS Ketenagakerjaan.
3. Proses klaim JHT bagi peserta dengan saldo di bawah Rp 10 juta umumnya memakan waktu satu hari kerja setelah berkas dinyatakan lengkap.
Sementara itu, bagi peserta dengan saldo di atas Rp 10 juta, proses klaim membutuhkan waktu sekitar lima hari kerja.
Namun, penting untuk diketahui bahwa pengajuan klaim hanya dapat dilakukan minimal satu bulan setelah peserta berhenti bekerja, dengan status kepesertaan yang sudah dinonaktifkan oleh perusahaan tempat mereka bekerja sebelumnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: