Pajak Kendaraan di Sumsel Turun di 2025, Jenis dan Tarifnya Segini
Foto : Pj Gubernur Sumsel saat diwawancarai awak media.--Pagaralampos.com
BACA JUGA:Pj Gubernur Sumsel Dorong Perlindungan Pekerja, BPJS Ketenagakerjaan Siap Perluas Cakupan
"Serta penghapusan pajak progresif untuk kendaraan kedua dan ketiga. Kini, pajak kendaraan akan dikenakan sesuai dengan ketentuan PKB yang berlaku," ujar Rizwan.
Dengan adanya kebijakan ini, diharapkan masyarakat dapat membayar pajak kendaraan mereka tanpa khawatir adanya kenaikan biaya.
Namun, pemerintah tetap akan memantau pendapatan daerah dan jika ada penurunan yang signifikan, target pendapatan akan disesuaikan bersama DPRD Sumsel.
Namun, disampaikannya kebijakan ini tentu berpengaruh pada pendapatan daerah yang diperkirakan mengalami penurunan sekitar 200 miliar rupiah.
BACA JUGA:490 Personil Siap Tanggulangi Karhutla di Sumsel, Ini Kata Pj Gubernur Elen Setiadi
Untuk itu, pemerintah provinsi tengah merancang langkah-langkah strategis guna mengatasi penurunan tersebut.
"Untuk target Pajak Daerah saat ini kita masih dalam pembahasan bersama DPRD Sumsel, kemungkinan akan ada penurunan target dari tahun 2024," ungkapnya.
Diharapkan perekonomian Sumsel dapat terus berkembang, serta memberikan dampak positif bagi masyarakat, baik dalam sektor ekonomi, sosial, maupun kesejahteraan secara keseluruhan.
"Melalui kebijakan ini, pemerintah provinsi berharap dapat menjaga stabilitas ekonomi dan memberikan kemudahan bagi masyarakat dalam menjalankan kewajiban perpajakannya," tutupnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: