KUR BRI, Jadi Pahlawan Permodalan UMKM

KUR BRI, Jadi Pahlawan Permodalan UMKM

KUR BRI, Jadi "Pahlawan" Permodalan UMKM -istimewa/Pagaralampos.com-

PAGARALAMPOS.COM - Bank Rakyat Indonesia (BRI) menjadi salah satu bank yang menyalurkan Kredit Usaha Rakyat (KUR) yang dikenal luas masyarakat khususnya para pelaku Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM). 

Bahkan bagi pelaku UMKM yang menjadi debitur KUR BRI "pahlawan" Permodalan untuk mereka meningkatkan usahanya. 

Vira (38) salah satunya, Ibu Rumah Tangga yang juga memiliki usaha perdagangan dan jasa sudah menjadi debitur KUR BRI sejak beberapa tahun lalu. 

"Saya mulai jadi debitur sejak 2015an, waktu itu resign dari pekerjaan karena menikah dan memulai usaha barang - barang pecah belah dan baju," Ungkapnya. 

BACA JUGA:QRIS BRI Punya Beragam Fitur Menarik, Solusi Pembayaran Praktis di Indonesia

Awal pinjam plafon yang Rp25 juta. "Ini sangat membantu untuk modal usaha saya waktu itu. Apalagi setoran juga tak sampai Rp1 juta dengan masa pinjaman 3 tahun," Jelasnya. 

Meningkatkan usahanya, wanita 3 anak ini juga membuka usaha jasa dibidang kesehatan/olahraga.

"Plafon pinjaman saya naik dari awalnya Rp25 juta jadi Rp50 juta. Alhamdulillah kredit lancar, usaha juga berjalan terus," Katanya. 

Sebenernya untuk permodalan. Dirinya juga ditawarkan untuk meningkatkan plafon pinjaman. 

BACA JUGA:Perkuat Fundamental Kinerja, BRI Cetak Laba Rp45,36 Triliun

"Saya termasuk debitur yang amanah. Tidak pernah menunggak selama meminjam KUR, jadi catatan juga bersih," Ujarnya. 

Menjadi debitur KUR BRI yang dirasakan Vira akses permodalan yang mudah. "Pinjam KUR BRI ini tidak menyusahkan kita, asal ikut persyaratan nya," Katanya. 

Untuk pelaku usaha mikro seperti dirinya, bunga yang dikenakan juga tak terlalu besar. "Sekarang untuk pinjaman Rp50 juta saya bunga nya 6 persen. Setoran per bulan sekitar Rp1, 6 jutaan," Paparnya. 

Untuk pelaku usaha mikro yang butuh permodalan dalam usahanya ketentuan dalam pinjaman KUR mikro BRI, yaitu. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: