Berapa Biaya Pajak CBR 250RR Terbaru? Ini Perhitungan Lengkapnya!

Berapa Biaya Pajak CBR 250RR Terbaru? Ini Perhitungan Lengkapnya!

CBR 250RR-Kolase by Pagaralampos.com-net

PAGAR ALAM, PAGARALAMPOS.COM - Jika kamu sedang mempertimbangkan untuk memiliki sepeda motor sport seperti Honda CBR 250RR, salah satu hal yang perlu dipertimbangkan adalah biaya pajaknya. 

Sebagai pemilik kendaraan bermotor, kamu wajib membayar pajak secara berkala. 

Mengetahui perkiraan biaya pajak Honda CBR 250RR akan sangat membantu dalam merencanakan pengeluaran. 

Informasi ini juga penting untuk memastikan bahwa kamu dapat memenuhi kewajiban pajak setiap tahun dan setiap lima tahun sekali.

BACA JUGA:Apa Saja Syarat Bayar PKB Pemutihan Pajak Kendaraan di Sumsel 2024? Temukan Informasinya di Sini!

Apa Itu Pajak CBR 250RR?

Pajak Honda CBR 250RR dihitung berdasarkan aturan perhitungan pajak kendaraan bermotor yang berlaku. 

Tarif pajak ini berbeda untuk setiap periodenya, yaitu pajak tahunan dan pajak lima tahunan. 

Pada pajak lima tahunan, ada biaya tambahan yang meliputi penerbitan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) atau plat nomor kendaraan serta Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK).

BACA JUGA:Kenaikan Harga Kopi Dorong Warga Lunasi Pajak di Kelurahan Atung Bungsu, Ini Buktinya!

Mengacu pada perhitungan pajak yang diambil dari situs Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Jakarta, pajak kendaraan bermotor dihitung dari dasar pengenaan pajak (dikenal juga sebagai Nilai Jual Kendaraan Bermotor/NJKB) yang dikalikan dengan persentase tarif Pajak Kendaraan Bermotor (PKB). 

Untuk kendaraan pribadi di wilayah Jakarta, tarif PKB adalah 2 persen dari nilai jual kendaraan. 

Namun, perlu dicatat bahwa pajak tahunan pertama untuk motor baru, seperti Honda CBR 250RR, akan lebih besar dibandingkan tahun-tahun berikutnya. 

Hal ini dikarenakan adanya sejumlah biaya tambahan seperti penerbitan Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB), STNK, dan TNKB baru, yang harus dibayarkan bersama dengan pajak tahunan motor pada tahun pertama. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: