Begini Bocoran Soal SKD CAT BKN CPNS 2024

Begini Bocoran Soal SKD CAT BKN CPNS 2024

Foto : Lowongan CPNS--Goggle.com

Hal tersebut bersamaan dengan berlangsungnya proses seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) tahun 2024 yang memasuki periode pendaftaran.

Terbitnya Peraturan Nomor 5 Tahun 2024 menggantikan ketentuan lama yakni Peraturan BKN Nomor 2 Tahun 2021 tentang Prosedur Penyelenggaraan Seleksi dengan Metode CAT BKN.

Menurut Plt. Kepala BKN Haryomo Dwi Putranto, pelaksanaan seleksi dengan CAT di lapangan membutuhkan kolaborasi yang baik antara Tim Pelaksana CAT BKN, Panitia Seleksi Instansi Pusat dan Panitia Seleksi.

"Sosialisasi ini bertujuan untuk mendorong kepatuhan terhadap prosedur pelaksanaan seleksi dengan CAT BKN, sehingga semua pihak mengetahui dengan jelas hak dan kewajibannya berdasarkan peraturan ini," ujar Haryomo Dwi Putranto, dikutip dari laman resmi BKN.

BACA JUGA:Kemenag Buka Rekor 20.772 Formasi CPNS 2024, Pendaftaran Dimulai Agustus Ini

"Saya meminta seluruh pihak yang terlibat akan lebih berkomitmen dalam mematuhi ketentuan yang berlaku," tegasnya.

Ia juga mengimbau instansi yang terlibat agar mematuhi tata tertib dan prosedur yang berlaku serta dapat memberikan pengetahuan kepada seluruh pihak yang terlibat dalam serangkaian seleksi CPNS Tahun 2024.

Penjelasan secara teknis pelaksanaan dalam sosialisasi juga menghadirkan Deputi Bidang Sistem Informasi Kepegawaian BKN, Suharmen.

Suharmen menjelaskan pelaksanaan seleksi dengan CAT yang mengacu pada Peraturan BKN 5/2024, mulai dari Persiapan Seleksi, Seleksi CASN, Pelaksanaan Seleksi, Seleksi Selain Pegawai ASN, hingga Pelaporan Seleksi.

Terakhir, Suharmen mengingatkan, proses seleksi CPNS merupakan langkah awal untuk mendapatkan sumber daya manusia yang berkualitas dan berdedikasi untuk melayani masyarakat.

Untuk itu, menurutnya seluruh pihak terkait dalam serangkaian proses seleksi dapat menerapkan ketentuan baru pelaksanaan ujian dengan CAT BKN ini semaksimal mungkin.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: