ORARI Pagar Alam Keluarkan Teguran Resmi untuk Penggunaan Frekuensi Tanpa Izin

ORARI Pagar Alam Keluarkan Teguran Resmi untuk Penggunaan Frekuensi Tanpa Izin

Ilustrasi Siaran Radio--net

PAGAR ALAM, PAGARALAMPOS.COM – Organisasi Amatir Radio Indonesia (ORARI) Lokal Pagaralam mengeluarkan teguran resmi kepada berbagai dinas, instansi, usaha, badan, organisasi, serta PT/CV/ Sekolah yang terlibat dalam penggunaan frekuensi tanpa izin

Surat teguran dengan nomor 35/ORLOK-PGA/VIII/2024 ini mengingatkan pihak-pihak terkait mengenai pelanggaran terhadap Undang-Undang Nomor 36 Tahun 1999 tentang Telekomunikasi dan Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 17 Tahun 2018.

Menurut surat tersebut, penggunaan frekuensi ORARI tanpa izin dianggap melanggar hukum.

Pasal 53 ayat (1) UU No. 36/1999 menegaskan bahwa pelanggaran penggunaan frekuensi tanpa izin dapat dikenakan pidana penjara hingga 4 tahun dan/atau denda maksimal Rp400 juta. 

BACA JUGA:Ops Patuh Musi 2024, Penegakan Hukum dan Edukasi Tertib Berlalu Lintas di Pagaralam

Sementara itu, Peraturan Menteri Kominfo No. 17/2018 juga menegaskan bahwa pelanggaran terkait penggunaan frekuensi tanpa izin dapat dikenakan sanksi pidana sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai telekomunikasi.

Dalam surat teguran tersebut, ORARI Lokal Pagaralam menekankan pentingnya mematuhi regulasi yang berlaku untuk menghindari tindakan hukum. 

"Kami meminta kepada semua pihak yang terlibat untuk segera menghentikan penggunaan frekuensi tanpa izin. Langkah ini penting untuk menjaga kepatuhan terhadap peraturan yang ada dan menghindari potensi masalah hukum di masa depan," ujar Luprianto Ketua ORARI Pagar Alam.

BACA JUGA:Kapolres Pagaralam Pimpin Operasi Patuh Musi 2024, Menegakkan Disiplin dan Hukum Tanpa Pandang Bulu

Bagi yang membutuhkan izin penggunaan frekuensi, pihak ORARI meminta agar segera mengunjungi Sekretariat ORARI Lokal Pagaralam untuk proses pengurusan izin. 

"Proses pengurusan izin ini penting untuk memastikan bahwa semua kegiatan yang dilakukan mematuhi ketentuan hukum dan peraturan yang berlaku," tambah mereka.

Surat teguran ini bertujuan untuk meningkatkan kesadaran tentang pentingnya kepatuhan terhadap regulasi frekuensi, serta untuk memastikan bahwa semua penggunaan frekuensi dilakukan secara sah dan sesuai dengan ketentuan hukum. 

ORARI Lokal Pagaralam berharap dengan adanya teguran ini, semua pihak yang terlibat dapat segera mengambil langkah-langkah yang diperlukan untuk mematuhi ketentuan hukum yang berlaku.

BACA JUGA:Berikan Reward Penghargaan, M Rolan : Memotivasi Kinerja Jajaran Lapas Pagar Alam

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: