124 WBP Lapas Kelas III Pagar Alam Mendapat Remisi 17 Agustus, 3 Orang Merdeka

124 WBP Lapas Kelas III Pagar Alam Mendapat Remisi 17 Agustus, 3 Orang Merdeka

Foto : Terpidana mendapat remisi 17 Agustus-Ilustrasi-Google

PAGARALAM,.PAGARALAMPOS.COM - Moment kemerdekaan pada HUT RI ke 79 tahun ini, menjadi saat yang bahagia bagi warga binaan yang menghabiskan masa hukumnnya di Lapas Kelas III Pagar Alam.

Ada yang mendapat keringan masa hukuman, ada juga yang bisa menghirup udara bebas. 

"Moment peringatan 17 Agustus, sebanyak 124 warga binaan kita mendapat remisi umum (RU) dengan pengurangan masa hukuman bervariatif," ucap Kalapad Kelas III Pagar Alam M Roland AMd IP MH melaluk Kasubsi Administrasi dan Orientasi Sayarifudin kepada pagaralampow.com, Jumat (16/8/2024).

Dia merincikan, 120 orang mendapat RU I, pengurangan masa hukuman bervariatif. Yaitu,  1 bulan sebanyak 37 WBP, 2 bulan sebanyak 29 WBP, 3 bulan sebanyak 38 WBP, 4 bulan sebanyak 10 WBP, 5 bulan sebanyak 6 WBP.

BACA JUGA:Peringati Hari Pengayoman ke 79, Merajut Silaturahmi dengan Sesepuh Kemenkumham

Sedangkan WBP yang mendapat RU II sebanyak 4 orang, yakni 3 WBP yang mendapat remisi 3 bulan dan 1 WBP mendapat remisi 6 bulan.

"Hanya satu orang WBP mendapat RU II diharuskan menjalankan masa hukuman subsider selama 6 bulan lamanya karena belum membayar denda atas kasus pidananya," beber Syarifudin.

Lanjut dia, terkait WBP yang mendapat Remisi Umum ini atas usulan pihak Lapas. Dengan kriteria syarat syarat yang sudah diatur. 

Juga, menindaklanjuti surat Sekretaris Jenderal No SEK.UM 01.01-796 tanggal 9 Agustus 2024 terkait penyelenggaran pelaksanaan pemberian remisi umum  dan pengurangan masa pidana umum tahun 2024 kepada narapidana dan anak binaan di Lapas Rutan dan LPKA.

BACA JUGA:Blok Hunian WBP di Razia, Petugas Lapas Temukan Barang Dilarang

Yang jelas kriterianl syarat mendapat remisi umum ini, WBP telah menjalani masa hukuman minimal 6 bulan di Lapas.

Harus berkelakuan baik selama menjalani pidana, ucapnya. Dengan kata lain tidak melakukan pelanggaran ataupun keonaran.

"Remisi umum ini berlaku bagi WBP yang tersandung kasus pidana umum, curat, curat, narkotika, koruptor ataupun terpidana lainya," ulas dia.

BACA JUGA:Inovasi Lapas Kelas III Pagaralam, Kopi Lapaga Kini Bersertifikat Keamanan Pangan

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: