Kapolres Hadiri Penutupan Pelatihan Pengamanan Pilkada dan Penangulangan Karhutla
![Kapolres Hadiri Penutupan Pelatihan Pengamanan Pilkada dan Penangulangan Karhutla](https://pagaralampos.disway.id/upload/36e3bbb17d33c5a8fb14ea0d4ebd61e7.jpg)
Foto : Penutupan Pelatihan Pengamanan Pilkada dan Penaggulangan Karhutla-Kapolres Hadiri Penutupan Pelatihan Pengamanan Pilkada dan Penangulangan Karhutla-Humas Polres Pagar Alam
Larangan membuka areal perkebunan, pertanian dengan cara dibakar. Tidak membuang puntung rokok disembarang tempat.
"Juga, untuk tidak meninggalkan api di kebun atau lahan," ucapnya.
BACA JUGA:TNI AU Kerahkan Pesawat C-212 Gelar Operasi TMC, Minimalisir Dampak Karhutla
Jika melanggar ada sanksi pidananya. Sebagaimana diatur dalam UU No. 9 Tahun 1999, pasal 78 ayat (3).
"Barang siapa dengan sengaja membakar hutan diancam dengan pidana penjara maksimal 15 tahun dan denda maksimal 5 miliar," pungkasnya dia. (*)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: