Kapolres Hadiri Penutupan Pelatihan Pengamanan Pilkada dan Penangulangan Karhutla

Kapolres Hadiri Penutupan Pelatihan Pengamanan Pilkada dan Penangulangan Karhutla

Foto : Penutupan Pelatihan Pengamanan Pilkada dan Penaggulangan Karhutla-Kapolres Hadiri Penutupan Pelatihan Pengamanan Pilkada dan Penangulangan Karhutla-Humas Polres Pagar Alam

Larangan membuka areal perkebunan, pertanian dengan cara dibakar. Tidak membuang puntung rokok disembarang tempat.

"Juga, untuk tidak meninggalkan api di kebun atau lahan," ucapnya.

BACA JUGA:TNI AU Kerahkan Pesawat C-212 Gelar Operasi TMC, Minimalisir Dampak Karhutla

Jika melanggar ada sanksi pidananya. Sebagaimana diatur dalam UU No. 9 Tahun 1999, pasal 78 ayat (3).

"Barang siapa dengan sengaja membakar hutan diancam dengan pidana penjara maksimal 15 tahun dan denda maksimal 5 miliar," pungkasnya dia. (*)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: