Pasang Spanduk Imbauan Karhutla, Pidana Penjara Jika Membakar Hutan
Foto : Spanduk imbauan Karhutla di wilayah Polsek Dempo Tengah.-Pasang Spanduk Imbauan Karhutla, Pidana Penjara Jika Membakar Hutan -Pagaralampos.com
"Barang siapa dengan sengaja membakar hutan diancam dengan pidana penjara maksimal 15 tahun dan denda maksimal 5 miliar," ucap Ipda Budianto. (*)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: