Banyak Motornya yang Dilelang Bea Cukai, Begini Tanggapan Royal Enfield!

Banyak Motornya yang Dilelang Bea Cukai, Begini Tanggapan Royal Enfield!

Banyak Motornya yang Dilelang Bea Cukai, Begini Tanggapan Royal Enfield!--

PAGARALAMPOS.COM - Belakangan ini, dunia otomotif Indonesia dihebohkan dengan kabar bahwa banyak motor Royal Enfield yang dilelang oleh Bea Cukai.

Dalam lelang tersebut, sebanyak 60 unit motor klasik dengan merek legendaris ini ditawarkan kepada publik.

Motor-motor yang dilelang antara lain Royal Enfield Bullet Classic 350 Ash, Classic EFI 500 Black, Classic EFI 500 Dessert Storm Beige, Classic EFI 500 Squadron Blue, dan Bullet Classic 500 Stealth Black.

Motor-motor ini dilelang dengan harga mulai dari Rp 30,8 juta hingga Rp 43,2 juta, menjadikannya peluang menarik bagi pecinta otomotif klasik.

BACA JUGA:Motor Listrik Alessa Uno, Hanya Butuh 30 Menit Pengecasan hingga Full, Desain Mirip Vespa, Harga Terjangkau!

Mengapa Motor-Motor Ini Dilelang?

Motor-motor Royal Enfield yang dilelang merupakan barang tidak dikuasai, yang artinya motor-motor tersebut tidak dimiliki oleh pihak distributor resmi yang ada saat ini.

Anindya Dwiasti, Marketing Head Royal Enfield Indonesia, menjelaskan bahwa motor-motor tersebut adalah milik distributor lama yang tidak lagi mengeluarkan atau merilis motor-motor tersebut ke pasar.

"Jadi sebetulnya motor itu punya distributor lama yang mereka tidak keluarkan lagi. Maksudnya mereka enggak memilih untuk rilis," ujar Anindya saat ditemui di Bogor beberapa waktu lalu.

BACA JUGA:Mengupas Sejarah dan Makna Gelar Bangsawan dalam Budaya Palembang, Orang Sumatera Wajib Tahu!

Sejarah Singkat Royal Enfield di Indonesia

Royal Enfield pertama kali hadir di Indonesia pada tahun 2016 di bawah naungan PT Distributor Motor Indonesia (DMI).

Namun, sejak tahun 2020, Royal Enfield Indonesia menunjuk Nusantara Batavia International sebagai main dealer baru di Indonesia.

Perubahan ini membawa harapan baru bagi penggemar Royal Enfield di Indonesia, meskipun sempat ada kabar tidak sedap terkait keterlambatan pengiriman surat kendaraan kepada konsumen.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: