Jual di Atas HET, Polres Pagaralam Amankan Oknum Pangkalan Gas 3kg yang Nakal

Jual di Atas HET, Polres Pagaralam Amankan Oknum Pangkalan Gas 3kg yang Nakal

Jual di Atas HET, Polres Pagaralam Amankan Oknum Pangkalan Gas 3kg yang Nakal--

Tindakan ini tidak hanya melanggar Undang-Undang No 22 tahun 2021 tentang gas minyak bumi, tetapi juga merugikan konsumen yang harus membayar lebih dari harga yang telah ditetapkan untuk gas subsidi tersebut.

Dampak dan Harapan Kepolisian

BACA JUGA:Honda Air Blade 125 Model 2025, Lebih Sporty dan Irit dengan Konsumsi BBM 46 Km/Liter

BACA JUGA:Toyota Siapkan Innova Zenix Hybrid Vegetarian di GIIAS 2024, Ramah Lingkungan dengan Bahan Bakar Bioetanol

Kapolres mengungkapkan harapannya bahwa penangkapan DO akan memberikan efek jera bagi pelaku lainnya dan membantu mengembalikan harga Gas 3 Kg ke level yang stabil dan terjangkau sesuai dengan HET yang berlaku.

Dia juga menegaskan bahwa pelanggaran semacam ini dapat diancam hukuman maksimal lima tahun penjara dan denda hingga Rp2 miliar, sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

Dengan demikian, upaya Polres Pagar Alam untuk menegakkan hukum dan menjaga stabilitas harga gas subsidi diharapkan dapat memberikan perlindungan lebih lanjut bagi konsumen dan mengurangi dampak buruk dari praktik penjualan di atas HET.

Langkah-langkah ini diambil untuk memastikan bahwa semua warga dapat mengakses gas subsidi dengan harga yang wajar dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. *

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: