KPPU Mendorong Pembatasan Impor Barang Jadi untuk Dukung Industri Dalam Negeri
KPPU Mendorong Pembatasan Impor Barang Jadi untuk Dukung Industri Dalam Negeri--
Menteri Perdagangan, Zulkifli Hasan, sebelumnya juga telah menggarisbawahi pentingnya perlindungan terhadap industri dalam negeri dengan mengenakan bea masuk yang tinggi, mencapai 200 persen untuk barang-barang tertentu asal Cina.
Hal ini sebagai respons terhadap surplus kapasitas dan produk impor yang berlimpah akibat perang dagang antara Cina dan Amerika Serikat.
BACA JUGA:Kapolda Sumbar Irjen Suharyono Bongkar Bukti Tak Terbantahkan, Terkait Kasus Afif Maulana
BACA JUGA:Dirjen Aptika Kominfo Semuel Pangerapan Mundur, Imbas Ransomware PDNS
Meskipun demikian, KPPU menekankan bahwa pembatasan impor harus diatur dengan bijak, terutama dalam membedakan antara barang jadi dan bahan baku yang masih diperlukan oleh industri dalam negeri untuk mempertahankan produksi dan kualitas produk.
Langkah-langkah ini diharapkan dapat memberikan dorongan positif bagi pertumbuhan industri dalam negeri dan menjaga stabilitas ekonomi nasional di tengah dinamika global yang tidak pasti.
KPPU berkomitmen untuk terus mengawal kebijakan ini demi keberlangsungan industri dalam negeri yang lebih berdaya saing. *
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: