Ayo Tebak, Provinsi di Indonesia Paling Terpapar Judi Online, Total Nilai Taruhannya Fantastis

Ayo Tebak, Provinsi di Indonesia Paling Terpapar Judi Online, Total Nilai Taruhannya Fantastis

Foto : Menko Polhukam-Ayo Tebak, Provinsi di Indonesia Paling Terpapar Judi Online, Total Nilai Taruhannya Fantastis-Detik.com

JAKARTA, PAGARALAMPOS.COM - Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) mengatakan perjudian online sudah melanda seluruh provinsi.

“Hampir setiap provinsi terpapar perjudian online,” kata Hadi Tjahjanto dalam konferensi pers, Selasa, 25 Juni 2024, di Kantor Menteri Koordinator Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Jakarta.

Hadi kemudian membuat daftar lima proin bagian teratas untuk jumlah orang yang terpapar perjudian online.

Dikatakannya, data tersebut diperoleh dari Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).

BACA JUGA:Ada Oknum Polisi Terlibat Judol, Silahkan Lapor di 085555554141, Hotline Layanan Propam Polri

Yang pertama Jawa Barat, Jawa Barat yang pelakunya 535.644 orang dan nilai transaksinya Rp 3,8 triliun,” kata Hadi.

Provinsi terbesar kedua dengan jumlah masyarakat yang terpapar perjudian terbanyak adalah DKI Jakarta dengan jumlah pemain 238.568 orang dan nilai transaksi Rp 2,3 triliun.

Urutan ketiga ada Jawa Tengah 201.963 penjahat judor, maka uang yang beredar Rp 1,3 triliun. Keempat, pelaku dan pelaku di Jatim sebanyak 135.227 orang dan angka keuangannya mencapai Rp 1,15 triliun, ujarnya.

Provinsi kelima adalah Banten dengan jumlah pemain judi online sebanyak 105.302 orang dan peredarannya sebesar Rp 1,02 triliun. Hadi juga menyebutkan lima kabupaten/kota dengan jumlah transaksi uang kartal terbanyak.

BACA JUGA:Bandar Judi Dijerat TPPU, Polri Tindak Artis Mempomosikan Judol

“Di tingkat kabupaten, lima kota administratif terbesar adalah Jakarta Barat Rp 792 miliar, Kota Bogor Rp 612 miliar, berikutnya

Kabupaten Bogor Rp 567 miliar, Jakarta Timur Rp 480 miliar, disusul Kabupaten Bogor Rp 567 miliar. Jakarta Utara Rp 430 miliar,” jelasnya.

Sementara itu, Polri akan menjerat bandar perjudian online atau daring akan dijerat dengan pasal tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Kabareskrim Polri Komjen Wahyu Widada mengatakan, penyidik akan melakukan pelacakan terhadap aset milik para bandar.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: