Presiden Jokowii Tolak Grasi Tujuh Terpidana Pembunuhan Vina di Cirebon

Presiden Jokowii  Tolak Grasi Tujuh Terpidana Pembunuhan Vina di Cirebon

Foto : Kadiv Humas Irjen Pol Sandy Nugraha-Presiden Jokowii Tolak Grasi Tujuh Terpidana Pembunuhan Vina di Cirebon-Humas Polri

JAKARTA, PAGARALAMPOS.COM - Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) mengungkapkan bahwa tujuh terpidana dalam kasus pembunuhan Vina Dewi (16) dan Muhammad Rizky (16) di Cirebon, Jawa Barat, sempat mengajukan grasi kepada Presiden Joko Widodo (Jokowi).

Kadiv Humas Polri Irjen Sandy Nugroho mengatakan permohonan grasi diajukan pada 24 Juni 2019.

“Meski hingga saat ini belum diungkapkan, pelaku juga telah melayangkan permohonan ampun kepada Presiden pada 24 Juni 2019,” kata Sandy di Mabes Polri, Jakarta, Rabu, 19 Juni 2024. .

Sandy menjelaskan, permohonan grasi secara tidak langsung menunjukkan ketujuh terpidana telah mengakui kesalahannya.

BACA JUGA: Bareskrim Menolak Laporan dari Staf Hasto PDIP Mengenai Penyitaan HP oleh Penyidik KPK, Ada Apa?

Ketujuh terpidana tersebut adalah Jaya, Supriyanto, Eka Sandi, Hadi Saputra, Eko Ramadhani, Sudirman, dan Rivaldi Aditya Wardana.

“Saat ini ada tujuh orang pelaku yang mengajukan permohonan grasi, dan keterangannya dibuat oleh mereka sendiri dan seluruhnya merupakan prasyarat, termasuk dalam pembuatan pernyataan,” kata Sandy.

Namun Presiden Jokowi menolak grasi tersebut. "Dengan keputusan pengampunan ini, Presiden menolak permintaan pelaku,'' ujarnya.

Sandy pun membacakan highlight proklamasi pengampunan tujuh terpidana tersebut.

BACA JUGA:Bareskrim Periksa 8 WNI, Diduga Bantu Buronan Thailand

“Saya sadar sepenuhnya bahwa tindakan saya salah dan saya menyesali akibat dari tindakan saya yang telah menimbulkan penderitaan bagi keluarga korban dan keluarga saya sendiri,” bunyi pernyataan tersebut.

Polisi diketahui telah menetapkan 11 tersangka pembunuhan Vina Dewi dan kekasihnya Muhammad Rizky Rudian atau Eki tahun 2016 di Cirebon, Jawa Barat.

Dari delapan pelaku yang diadili, tujuh orang dijatuhi hukuman penjara seumur hidup, dan satu pelaku, yang masih di bawah umur pada saat melakukan kejahatan, dijatuhi hukuman delapan tahun penjara.

Ternyata pelaku yang dipenjara 8 tahun sudah dibebaskan. (*)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: