Ribuan Pekerja Industri Tekstil Terkena PHK, Hak Pesangon Belum Terselesaikan
Ribuan Pekerja Industri Tekstil Terkena PHK, Hak Pesangon Belum Terselesaikan--
PAGARALAMPOS.COM - Industri tekstil di Indonesia tengah menghadapi krisis serius dengan maraknya pemutusan hubungan kerja (PHK) yang berdampak pada ribuan pekerja.
Menurut Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Nusantara (KSPN), Ristadi, hingga pertengahan tahun 2024, sekitar 13.800 pekerja di sektor ini telah kehilangan pekerjaan mereka.
Dari jumlah tersebut, sekitar 3.800 pekerja belum menerima hak pesangon mereka, menciptakan situasi yang semakin rumit bagi para pekerja yang terdampak.
"Untuk data PHK ini yang sudah selesai hak pesangonnya sekitar 10.000-an, yang belum sekitar 3.000-an yaitu dari perusahaan PT Alenatex, PT Kusuma Group, dan PT Dupantex," kata Ristadi saat dihubungi oleh Kompas.com pada Selasa (18/6/2024).
BACA JUGA:Aparat Gabungan Berhasil Duduki Markas KKB di Paniai, Papua, Penegakan Hukum Tegas dan Terukur
Ristadi menjelaskan bahwa perusahaan-perusahaan tersebut mengalami kesulitan dalam memenuhi kewajiban pesangon mereka, dengan alasan utama adalah ketiadaan dana yang mencukupi.
Dampak Negatif dari Penurunan Permintaan dan Banjir Impor
Krisis ini dipicu oleh beberapa faktor, salah satunya adalah penurunan permintaan ekspor dan pasar lokal yang dibanjiri produk impor dengan harga lebih murah.
Ristadi menambahkan bahwa perdagangan produk tekstil di marketplace juga didominasi oleh barang-barang impor, sehingga produk lokal tidak mampu bersaing dan tersisih dari pasar domestik.
BACA JUGA:Penyitaan Ponsel Hasto Kristiyanto, Strategi KPK dalam Mengejar Harun Masiku
Menurunnya volume produksi dan penutupan pabrik menjadi langkah terakhir yang terpaksa diambil oleh banyak perusahaan untuk mengatasi kesulitan finansial.
Daftar Perusahaan yang Tutup dan Efisiensi
Berikut adalah daftar perusahaan tekstil yang menutup pabriknya dan melakukan PHK selama periode Januari hingga Juni 2024:
PHK akibat pabrik tutup:
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: