Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera): Membantu Masyarakat Dengan Keterbatasan Ekonomi
Tabungan Perumahan Rakyat-Kolase by pagaralampos.com-Net
PAGARALAMPOS.COM - Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) telah mengumumkan kebijakan mengenai kewajiban potongan gaji pekerja untuk Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera).
Sekjen Kementerian PUPR, Mohammad Zainal Fatah, menjelaskan bahwa iuran tersebut akan digunakan untuk membantu penyediaan rumah bagi masyarakat berpenghasilan rendah (MBR).
Menurutnya, langkah ini merupakan bagian dari tanggung jawab bersama untuk mendukung kesejahteraan masyarakat.
Zainal menekankan bahwa iuran Tapera yang disetor oleh pekerja yang sudah memiliki rumah akan tetap aman.
BACA JUGA:Permudah Masyarakat Perbaiki Data Kependudukan, Disdukcapil Pagaralam Luncurkan Program Ini!
Ketika mereka pensiun, mereka dapat mengambil iuran tersebut sebagai tabungan.
Keamanan dana Tapera dijamin oleh Komite Badan Pengelola Tapera, yang anggotanya terdiri dari jajaran menteri dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sebagai pengawas.
Dengan keberadaan komite ini, Zainal meyakinkan bahwa dana Tapera tidak akan digunakan untuk kepentingan lain.
Adapun dasar hukum kewajiban potong gaji pekerja diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 21 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Tapera.
BACA JUGA:Selaraskan Program Pembangunan Perumahan dan Waskim
Meskipun demikian, kebijakan ini menuai penolakan dari beberapa pihak, termasuk kalangan buruh dan pengusaha.
Beberapa pihak merasa bahwa kebijakan ini akan memberatkan ekonomi buruh dan menganggapnya sebagai cara pemerintah untuk menutup defisit APBN.
Sementara itu, pengusaha menolak kebijakan ini karena mereka sudah dibebani oleh iuran BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan.
Kritik yang diberikan menunjukkan perlu adanya dialog lebih lanjut antara pemerintah, buruh, dan pengusaha untuk mencapai kesepakatan yang adil dan berkelanjutan.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: