Jangan Sampai Ketinggalan Daftar Kartu Prakerja Gelombang 69, Cari Tahu Disini!

Jangan Sampai Ketinggalan Daftar Kartu Prakerja Gelombang 69, Cari Tahu Disini!

Daftar Kartu Prakerja Gelombang 69-Kolase by pagaralampos.com-Net

BACA JUGA:Bisnis Menjanjikan di Banyuwangi, 5 Peluang Usaha yang Punya Prospek Bagus dan Bisa Dapat Banyak Cuan

Gelombang 69 Persyaratan pendaftaran Kartu Prakerja terdiri dari beberapa kriteria yang harus dipenuhi calon peserta.

Kriteria pertama adalah status kewarganegaraan. Calon peserta adalah Warga Negara Indonesia (WNI) yang berusia 18 hingga 64 tahun.

Selain itu, calon peserta harus memenuhi persyaratan bahwa mereka belum pernah mengikuti pelatihan formal apa pun.

Artinya peserta tidak sedang terdaftar sebagai mahasiswa pada universitas atau lembaga pendidikan formal lainnya.

BACA JUGA:Bisnis Retail Unggulan: Strategi Membuka Gerai Alfamart dengan Peluang Bisnis yang Luas

Selain itu, program ini ditujukan bagi masyarakat yang sedang mencari pekerjaan, terkena PHK, atau perlu meningkatkan keterampilan profesionalnya. B. Pekerja yang di-PHK dan tidak dibayar serta pemilik usaha kecil.

Namun program ini tidak berlaku bagi aparatur sipil negara, anggota DPRD, anggota Aparatur Sipil Negara (ASN), TNI/Polri, kepala desa dan perangkat desa, direksi/komisaris/dewan pengawas BUMN atau BUMD. .

Selain itu, manfaat program ini hanya tersedia pada dua Nomor Induk Kependudukan (NIK) per kartu keluarga. Proses pendaftaran Kartu Prakerja Gelombang

69 dapat dilakukan secara online di situs resmi Prakerja (www.prakerja.go.id).

BACA JUGA:Bisa Tambah Penghasilan, Berikut Peluang Usaha yang Menjanjikan Wajib dicoba!

Peserta yang berminat dapat mengikuti dengan cermat petunjuk pendaftaran yang diberikan.

Pertama, calon peserta diminta memasukkan alamat email yang valid, membuat password, dan mengisi formulir pendaftaran.

Selanjutnya Anda harus menyetujui syarat dan ketentuan yang berlaku sebelum melanjutkan proses pendaftaran.

Jika Anda ingin berpartisipasi, silakan masukkan Kartu Tanda Penduduk (KTP), Kartu Keluarga (KK), dan tanggal lahir Anda untuk mengonfirmasi data Anda.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: