Embarkasi Palembang Telah Berangkatkan 2241 Jemaah Haji Dari 5 Kloter

 Embarkasi Palembang Telah Berangkatkan 2241 Jemaah Haji Dari 5 Kloter

Embarkasi Palembang Telah Berangkatkan 2241 Jemaah Haji Dari 5 Kloter--

PAGARALAMPOS.COM - Embarkasi Palembang telah menjadi saksi bagi 2241 jemaah haji yang melangkah menuju Tanah Suci dalam ibadah haji tahun ini.

Sebuah perjalanan yang diawali dengan harapan dan doa, namun juga diiringi dengan tanggung jawab untuk mematuhi ketentuan dan larangan yang ditetapkan oleh otoritas setempat di Tanah Suci, khususnya di sekitar kawasan Masjid Nabawi dan Masjidil Haram.

Kloter 5, yang terdiri dari 446 jemaah haji asal Bangka dan sekitarnya, telah meninggalkan Bandara SMB II Palembang menuju Madinah pada Jumat malam tanggal 17 Mei 2024.

Total jemaah haji yang telah berangkat melalui Embarkasi Palembang mencapai angka yang mengesankan.

BACA JUGA:Soul Internasional Travel Fair Membawa Sumsel ke Sorotan Dunia

Dari data yang disampaikan oleh Kepala Bidang Penyelenggaraan Haji dan Umroh Kanwil Kementerian Agama (Kemenag) Sumsel, H. Armet Dachil, tercatat bahwa sebanyak 1330 jemaah berasal dari Sumatera Selatan, 886 dari Bangka Belitung, dan 25 petugas kloter.

Perjalanan para jemaah haji tidak hanya tentang ibadah semata, tetapi juga tentang tanggung jawab sosial dan kepatuhan terhadap aturan yang berlaku.

Armet Dachil mengingatkan para jemaah Embarkasi Palembang untuk memperhatikan dengan seksama ketentuan yang ditetapkan oleh otoritas Saudi.

Salah satu larangan yang diungkapkan adalah mengenai pembentangan spanduk, bendera, atau barang-barang yang menunjukkan identitas personal atau kelompok tertentu di dalam maupun di luar kompleks masjid.

BACA JUGA:Kota Pagar Alam Berupaya Tingkatkan Sistem e-SAKIP Melalui Workshop Terbaru

Bahkan, pengibaran bendera Merah Putih pun dilarang.

Lebih lanjut, Armet menegaskan larangan terhadap kegiatan merokok di kawasan masjid dan tempat-tempat tertentu yang telah ditetapkan oleh otoritas setempat.

Pelanggaran terhadap aturan tersebut dapat berakibat serius bagi para jemaah, termasuk dikenai denda oleh pihak berwenang.

Selain itu, para jemaah juga diminta untuk tidak berkerumun lebih dari lima orang di sekitar Masjid Nabawi dan Masjidil Haram, karena hal ini dapat mengganggu pergerakan jemaah lainnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: