Afrika Selatan Desak Pengadilan Dunia Bersidang Darurat, Stop Serangan Israel di Rafah

Afrika Selatan Desak Pengadilan Dunia Bersidang Darurat, Stop Serangan Israel di Rafah

Foto : Ilustrasi, Sidang Pengadilan Dunia.-Afrika Selatan Desak Pengadilan Dunia Bersidang Darurat, Stop Serangan Israel di Rafah-Gatra.com

Kemungkinan akan memakan waktu bertahun-tahun sebelum pengadilan dapat mengambil keputusan mengenai manfaat kasus ini. Putusan dan perintah ICJ bersifat mengikat dan tidak dapat diajukan banding.

Meskipun pengadilan tidak mempunyai cara untuk menegakkannya, perintah yang dijatuhkan terhadap suatu negara dapat merusak reputasi internasional negara tersebut dan menjadi preseden hukum. (*)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: