Tutupnya Pabrik Sepatu Bata di Purwakarta: Dampak dan Tantangan Bagi Industri Alas Kaki Indonesia

Tutupnya Pabrik Sepatu Bata di Purwakarta: Dampak dan Tantangan Bagi Industri Alas Kaki Indonesia

Pabrik Sepatu Bata di Purwakarta Tutup-Kolase by Pagaralampos.com-net

PAGARALAMPOS.COM - Penutupan pabrik sepatu Bata di Purwakarta, Jawa Barat, pada tanggal 30 April 2024 oleh PT sepatu Bata Tbk telah menarik perhatian publik, termasuk pemerintah. 

Dalam pengumumannya, PT Sepatu Bata Tbk menyatakan telah berupaya selama empat tahun mengatasi berbagai tantangan. 

Namun, penurunan permintaan terhadap sejumlah model sepatu yang diproduksi pabrik tersebut menjadi salah satu alasan utama di balik keputusan tersebut.

Menanggapi kasus ini, Kementerian Perindustrian (Kemenperin) berencana memanggil manajemen sepatu Bata untuk mendapatkan penjelasan lebih lanjut. 

BACA JUGA:Punya Tantangan di Bisnis Franchise yang Minim Modal? Coba Terapka Cara Ini Agar Usahamu Berkembang

BACA JUGA:Inspirasi Bisnis Ramah Lingkungan, Langkah Praktis untuk Perubahan Positif

Febri Hendri Antoni Arif, Juru Bicara Kemenperin, mengungkapkan kebingungannya atas penutupan pabrik tersebut, sementara industri alas kaki secara umum dinilai dalam kondisi baik. 

Dia mengaitkan hal ini dengan kebijakan larangan terbatas (Lartas) impor yang baru diberlakukan, yang seharusnya mendorong investasi dalam industri tersebut.

Meskipun demikian, Febri juga menyoroti fakta bahwa sebagian besar bisnis Bata berada dalam sektor ritel yang mengandalkan produk impor, sedangkan manufaktur sepatu Bata hanya sebagian kecil dan menggunakan bahan baku impor. 

Oleh karena itu, ia mendorong Bata untuk memperkuat produksi lokalnya.

BACA JUGA:Peluang Bisnis: Pemerintah Lelang Wilayah Tambang Emas dan Batu Bara

BACA JUGA:Rekomendasi Peluang Bisnis Ramah Lingkungan, Ide Kreatif untuk Masa Depan Berkelanjutan

Di sisi lain, hak-hak pekerja juga menjadi perhatian utama. 

Menurut Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrialis dan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan Kementerian Ketenagakerjaan Indah Anggoro Putri, perusahaan yang menutup operasinya wajib memberikan hak-hak karyawan sesuai dengan aturan yang berlaku.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: