Cegah Aksi Kejahatan, Personel Gabungan Satfung Gelae Razia di Jalan Lintas Pagar Alam - Lahat

Cegah Aksi Kejahatan, Personel Gabungan Satfung Gelae Razia di Jalan Lintas Pagar Alam - Lahat

Foto : Giat KRYD jajaran Polres Pagar Alam.-Cegah Aksi Kejahatan, Personel Gabungan Satfung Gelae Razia di Jalan Lintas Pagar Alam - Lahat-pagaralampos.com

PAGARALAM, PAGARALAMPOS.COM - Dalam rangka menciptakan situasi yang aman dan Kondusif, gabungan Satfung Polres Pagaralam gencar melakukan razia, Kegiatan Rutin Yang Ditingkatkan (KRYD) yang digelar pada  Kamis malam (9/5/2024).

Razia atau KRYD tersebut dipimpin Kabag Ops Kompol Herri Widodo SH dengan melibatkan personil gabungan satuan fungsi mulai dari Satuan Sabara, Lalu Lintas, Satreskrim, Sat Intelkam Resnarkoba, dan Polsek jajaran.

Adapun sasaran KRYD ini adalah pemeriksaan kelengkapan kendaraan/kendaraan bodong, sajam, miras, dan narkoba. Serta kejahatan 3C, Curas, Curat, Curanmor.

Kegiatan dilaksanakan di tempat seperti Simpang 4 Rumah Sakit Daerah Besemah kota Pagaralam,dalam kegiatan razia tersebut Polisi mendapati 15 pelanggar dengan sanksi teguran dan 4 tilang yang tidak membawa kelengkapan serta dokumen resmi,kegiatan berakhir pukul 23.45 WIB selama kegiatan berlangsung situasi aman kondusif.

BACA JUGA:Begini Jadinya Jika Tak Piawai Berkendara di Kebun Teh Gunung Dempo, Mobil Wisatawan Terjun ke Jurang

BACA JUGA:Razia Operasi Pekat Musi 2024 di Pagaralam, Puluhan Kendaraan Bermotor Tanpa Dokumen Terjaring

Kapolres Pagaralam AKBP Erwin Aras Genda S.Ik melalui Kabag Ops Kompol Herry Widodo SH menjelaskan, KRYD ini bertujuan untuk menciptakan situasi yang aman dan kondusif di tengah masyarakat.

"Sekaligus mencegah dan menekan terjadinya aksi tindak pidana kejahatan. Baik itu Curas, Curat, dan Curanmor," ujarnya.


Foto : Giat KRYD jajaran Polres Pagar Alam.-Cegah Aksi Kejahatan, Personel Gabungan Satfung Gelae Razia di Jalan Lintas Pagar Alam - Lahat-pagaralampos.com

Dia juga menyebutkan, dengan adanya KRYD ini aksi tindak pidana kejahatan dapat dicegah sehingga masyarakat dapat melaksanakan aktivitasnya di malam hari dengan aman dan nyaman tanpa ada gangguan apapun.

Disampaikan Kompol Herry Widodo SH, KRYD ini dilaksanakan berdasarkan Undang Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Indonesia dan Surat perintah Kapolsek Bagan Sinembah Nomor: Sprin / 339 / V/PAM.5/2021 tanggal 08 Mei 2024 tentang Melaksanakan Kegiatan KRYD di hari libur wilayah hukum Polres Pagaralam.

BACA JUGA:Berhasil Amankan 2 Pemuda Bawa Kunci T dan Miras dalam Razia Skala Besar Polres Pagaralam, Ini Tersangkanya!

"Giat ini untuk menciptakan situasi yang aman dan kondusif di tengah - tengah masyarakat serta memberikan himbauan serta pemahaman kepada masyarakat terkait aktifitas yang mencurigakan agar segera melapor ke pos Polisi terdekat," jelasnya lagi.

Disampaikan Kabag Ops Kompol Herri Widodo SH, adapun bentuk dan cara KRYD ini yakni melakukan giat Patroli malam di lokasi yang dianggap rawan sebagai tempat titik berkumpulnya warga masyarakat, memberikan himbauan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: