Korupsi Merajalela di Sidoarjo, Begini Jejak Kelam Tiga Bupati!

Korupsi Merajalela di Sidoarjo, Begini Jejak Kelam Tiga Bupati!

Korupsi Merajalela di Sidoarjo, Begini Jejak Kelam Tiga Bupati!--

PAGARALAMPOS.COM - Sidoarjo, sebuah kabupaten yang seharusnya menjadi contoh keberhasilan dan kemajuan, namun kini tenggelam dalam bayang-bayang korupsi yang merajalela.

Rekam jejak kasus korupsi yang melibatkan tiga bupati—Win Hendraso, Saiful Ilah, dan Ahmad Muhdlor—menyisakan luka dalam sejarah pemerintahan daerah tersebut.

Win Hendraso: Dari Jabatan Kepala ke Penjara

Win Hendraso, mantan Bupati Sidoarjo selama dua periode, terjerat dalam kasus dugaan korupsi uang kas daerah tahun 2005 senilai Rp2 miliar.

BACA JUGA:AMSI Sumsel Memasuki Era Baru, Ardhy Fitriansyah dan Edwar Heryadi Terpilih Sebagai Pemimpin

Kasus ini membawa Win Hendraso ke pengadilan pada tahun 2013. Divonis 5 tahun penjara dan denda Rp200 juta, Win Hendraso juga diwajibkan mengembalikan aset negara sejumlah tersebut.

Namun, ia keluar lebih cepat dari masa hukumannya melalui mekanisme pembebasan bersyarat pada tahun 2017.

Saiful Ilah: Gratifikasi dan Suap Membawa ke Penjara

Mantan Bupati Sidoarjo, Saiful Ilah, tidak luput dari belitan hukum.

BACA JUGA:Yuk Nonton Film Sayap-Sayap Patah, Perjuangan Pasangan yang Menegangkan!

Terjerat dalam kasus gratifikasi senilai Rp44 miliar, ia dijatuhi vonis 5 tahun penjara dan denda Rp500 juta oleh Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya pada Desember 2023.

Sebelumnya, Saiful Ilah juga terlibat dalam kasus suap proyek infrastruktur di Dinas PUPR Kabupaten Sidoarjo, yang mengantarkannya pada vonis 3 tahun penjara.

Namun, ia dan dua rekannya berhasil bebas dari Lapas Kelas I Surabaya pada Januari 2022.

Ahmad Muhdlor: Tersangka Baru dalam Kisruh Korupsi

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: