KPK Ungkap Kesalahan Dokter dalam Surat Keterangan Sakit Bupati Sidoarjo
KPK Ungkap Kesalahan Dokter dalam Surat Keterangan Sakit Bupati Sidoarjo--
PAGARALAMPOS.COM - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan bahwa dokter Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Sidoarjo Barat yang mengeluarkan surat keterangan sakit untuk Ahmad Muhdlor Ali alias Gus Muhdlor, Bupati Sidoarjo, mengaku melakukan kesalahan.
Gus Muhdlor sendiri telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemotongan dan penerimaan dana insentif di Badan Pelayanan Pajak Daerah (BPPD) Sidoarjo.
Juru Bicara Penindakan dan Kelembagaan KPK, Ali Fikri, menyatakan bahwa pengakuan tersebut disampaikan oleh dokter yang merawat Gus Muhdlor saat dimintai klarifikasi oleh penyidik terkait surat keterangan sakit tersebut.
Surat keterangan sakit dinilai "agak lain" karena menyatakan bahwa Gus Muhdlor perlu menjalani perawatan hingga sembuh.
BACA JUGA:Pelajari Tehnik Stek Berakar Tanaman Kopi, Petani Pagar Alam Study Banding ke Lampung
BACA JUGA:Yuk Berkenalan dengan Fintech Lending. Benarkah Investasi Masa Depan?
Ali juga menyebut bahwa KPK belum memutuskan apakah akan memeriksa dokter tersebut, namun pemanggilan mungkin akan dilakukan jika ditemukan indikasi kesengajaan merintangi penyidikan dengan alasan sakit.
Ali menjelaskan bahwa meskipun KPK telah memperoleh rekam medis Gus Muhdlor, mereka tidak dapat mengungkapkan penyakitnya karena secara etis mereka tidak diizinkan untuk melakukannya.
Namun, rekam medis tersebut telah ditelaah oleh dokter KPK dan disimpulkan bahwa Gus Muhdlor sedang tidak sehat, meskipun sudah keluar dari rumah sakit dan sedang menjalani rawat jalan di rumahnya.
Sebelumnya, penyidik KPK telah melakukan pengecekan langsung ke RSUD Sidoarjo setelah mendapatkan surat keterangan yang menyatakan bahwa Gus Muhdlor perlu menjalani perawatan hingga sembuh.
BACA JUGA:Bilioner! Deretan Nama Pemilik Bitcoin Terbanyak Dunia. Indonesia Nomer Berapa?
BACA JUGA:Menuju Pemilihan 2024, Gerindra Pagaralam Lanjutkan Tradisi Inklusif dengan Proses Pendaftaran Balon
Surat tersebut menjadi alasan Gus Muhdlor untuk tidak menghadiri pemeriksaan sebagai tersangka pada tanggal 19 April.
Penyidik kemudian menjadwalkan ulang pemeriksaan pada Jumat, 3 Mei 2024.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: