Zulhas Ungkap Alasan Pembatasan Barang Impor untuk Lindungi Konsumen

Zulhas Ungkap Alasan Pembatasan Barang Impor untuk Lindungi Konsumen

Zulhas Ungkap Alasan Pembatasan Barang Impor untuk Lindungi Konsumen--

PAGARALAMPOS.COM - Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan, yang akrab disapa Zulhas, menjelaskan beberapa kebijakan penerbitan Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) yang bertujuan melindungi konsumen dalam negeri dari produk impor yang tidak jelas kualitasnya.

Pernyataan ini disampaikan dalam acara puncak Hari Konsumen Nasional pada Rabu, 24 April 2024, di Auditorium Kementerian Perdagangan.

Dalam sambutannya, Zulhas menekankan semangat perlindungan konsumen yang menjadi prioritas dalam kebijakan pemerintah.

Salah satu contoh kebijakan yang ditekankan oleh Zulhas adalah Permendag Nomor 31 tahun 2023 yang mengatur mengenai kripto.

BACA JUGA:Pastikan Beri Layanan Terbaik, Kakanwil Kemenkumham Sumsel Kunker ke Rutan Kelas I Palembang

Kebijakan ini bertujuan untuk memastikan bahwa kripto yang diperdagangkan di Indonesia tidak merugikan konsumen.

“Semangat melindungi konsumen waktu itu kami terapkan melalui Permendag Nomor 31 tahun 2023 mengenai kripto yang diatur, ditata agar tidak merugikan konsumen,” ujar Zulhas.

Selain itu, Zulhas juga menjelaskan tentang Permendag Nomor 36 tahun 2023 yang merupakan penyempurnaan dari Permendag 25 tahun 2022.

Kebijakan ini diambil dalam rapat terbatas yang dipimpin oleh Presiden dengan tujuan untuk mengatur produk atau barang impor menjadi lebih terkontrol.

BACA JUGA:Inspirasi Kotak Serbaguna Elegan untuk Menata Ruang Kerja

“Dulu, penjualan online dari luar negeri bisa dilakukan secara langsung ke Indonesia tanpa pengawasan yang ketat. Hal itu merugikan usaha dalam negeri karena barang luar tidak ada BPOM tapi bisa bebas beredar,” ungkap Zulhas.

Oleh karena itu, pemerintah memutuskan untuk mengendalikan peredaran barang impor dengan mengatur post border menjadi border melalui Bea Cukai.

Zulhas menambahkan bahwa peredaran bebas barang impor tanpa pengawasan yang ketat dapat mengganggu industri dalam negeri dan juga berisiko bagi konsumen karena bahan baku produk impor tidak jelas kualitasnya.

“Perlakukannya kan tidak adil,” tegas Zulhas.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: