Polri Buka Penerimaan Anggota Baru, Yuk Intil Syarat Pendaftarannya

Polri Buka Penerimaan Anggota Baru, Yuk Intil Syarat Pendaftarannya

Foto : Brigjen Pol Trunoyudo.-Polri Buka Penerimaan Anggota Baru, Yuk Intil Syarat Pendaftarannya-Humas Polri

JAKARTA, PAGARALAMPOS.COM - Polri membuka penerimaan Terpadu Tahun Anggaran (TA) 2024. Masyarakat bisa mengikuti seleksi pendaftaran Taruna Akpol, Bintara, dan Tamtama.

“Taruna Akpol dimulai pada 26 Maret 2024 hingga 19 April 2024, Bintara Polri dimulai pada 4 April 2024 hingga 25 April 2024, Tamtama Polri dimulai pada 4 April 2024 hingga 25 April 2024,” ujar Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Divisi Humas Polri Brigjen Pol Trunoyudo Wisnu Andiko di Mabes Polri, Kamis (18/4/2024).

Terkhusus pendaftaran Bintara Polri, kata Karopenmas, terdapat beberapa kategori yaitu Bintara PTU, Bintara Bakomsus Kehumasan atau TI, Bintara Bakomsus Tenaga Kesehatan, Bintara Bakomsus Hukum dan Bintara Bakomsus Pariwisata.

Adapun para calon anggota Polri tingkat Bintara PTY akan menempuh pendidikan di SPN Polda untuk Bintara PTU.

BACA JUGA:Kompolnas Dukung Kenaikan Gaji Anggota Polri

Kemudian di Sepolwan untuk Bintara PTU dan Bakomsus wanita dengan lama pendidikan 5 Bulan.

Untuk tempat pendidikan Tamtama Polri di Pusdik Sabhara Polri dan di SPN Polda dengan lama pendidikan 5 Bulan. Sementara Taruna Akpol dilaksanakan pendidikan di Akademi Kepolisian, Semarang, Jawa Tengah dengan lama pendidikan 4 tahun.

“Bagi masyarakat yang ingin mendaftar dapat melalui pendaftaran online di website penerimaan.polri.go.id, Polri menerapkan sistem BETAH (Bersih, Transparan, Akuntabel, dan Humanis,” pungkas Karopenmas.

Adapun persyaratan beberapa kategori pada Bintara, antara lain:

BACA JUGA:20 Anggota Polri Ikuti Program Zemi Bekerjasama dengan Kepolisian Jepang

A. Bintara PTU (Polisi Tugas Umum)

1) berijazah serendah-rendahnya:

a) SMA/MA (bukan lulusan Paket A, B, atau C);

b) SMK/MAK semua program keahlian kecuali jurusan tata busana dan tata kecantikan;

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: