Kepala Satuan Pelayanan Dishub Jakarta Timur Dikenai Sanksi Tak Dapat Tunjangan 2 Bulan

Kepala Satuan Pelayanan Dishub Jakarta Timur Dikenai Sanksi Tak Dapat Tunjangan 2 Bulan

Kepala Satuan Pelayanan Dishub Jakarta Timur Dikenai Sanksi Tak Dapat Tunjangan 2 Bulan--

PAGARALAMPOS.COM - Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta, Heru Budi Hartono, telah memberikan sanksi kepada Kepala Satuan Pelayanan (Kasatpel) Dinas Perhubungan (Dishub) Jakarta Timur, Agustang, karena kedapatan membawa kendaraan dinas patroli ke Puncak, Bogor, dan membuang sampah sembarangan.

Agustang telah dinonaktifkan dari jabatannya selama dua bulan dan tidak akan menerima tunjangan kinerja daerah (TKD) sebagai pegawai Dishub DKI Jakarta selama periode tersebut.

Heru Budi Hartono menyatakan, “Sudah dikenakan sanksi. Dua bulan tidak dapat TKD dan lain-lain, kan ada prosedur administrasi ASN.”

Heru juga mengingatkan kepada seluruh kepala dinas untuk memperketat fungsi pengawasan terhadap jajaran mereka.

BACA JUGA:Sandy Fahlevi Gantikan Apriyadi Sebagai PJ Bupati Muba

Ia berharap agar kejadian serupa tidak terulang di masa yang akan datang.

“Masing-masing kasudin dan kepada dinas mengawasi, kan tidak mungkin saya mengawasi semua. (Pokoknya) sudah dikenakan sanksi,” tambahnya.

Kejadian ini menjadi viral di media sosial setelah sebuah video terekam oleh kamera dasbor (dashcam) mobil lain.

Video tersebut memperlihatkan penumpang dalam sebuah mobil Dinas Perhubungan dengan pelat merah B-1460-PQT yang sedang melaju dari Puncak, Bogor, ke Jakarta pada Minggu, 14 April 2024, membuang sampah sembarangan di pinggir jalan.

BACA JUGA:Promo Xtra, Xiaomi Hadirkan Potongan Harga Hingga 800 Ribu Rupiah Hingga 30 April 2024

Video ini diunggah oleh akun Instagram @bogorinfo.

Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta, Syafrin Liputo, membenarkan bahwa mobil dinas yang terekam dalam video tersebut adalah milik Dishub DKI Jakarta dan dikendarai oleh Kepala Satuan Pelaksana (Kasatpel) Perhubungan Sudinhub Jakarta Timur, Agustang Pelani.

“Jadi itu benar mobil kendaraan dinas operasional khusus Dishub DKI. Itu mobil patroli yang ditumpangi oleh Kasatpel Jatinegara,” ujar Syafrin di Balai Kota DKI Jakarta pada Selasa, 16 April 2024.

“Dia statusnya pegawai negeri sipil, selaku Kepala Satuan Pelayanan (Kasatpel) Kecamatan Jatinegara Sudinhub Jakarta Timur,” lanjutnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: