Korlantas Akan Tambah Reflector dan Siagakan Petugas di Contraflow Saat Arus Balik Balik

Korlantas Akan Tambah Reflector dan Siagakan Petugas di Contraflow Saat Arus Balik Balik

Foto : Kakorlantas Poltri Irjen Pol Aan Suhanan.-Korlantas Akan Tambah Reflector dan Siagakan Petugas di Contraflow Saat Arus Balik Balik-HUMAS polri

BACA JUGA:Tinjau Stasiun Cirebon, Dirregident Dampingi Menhub Bagikan Bingkisan kepada Pemudik

Selain itu, Pelabuhan Bakauheni telah menyiapkan buffer zone untuk dijadikan delaying sistem, yang dimana nantinya para pemudik saat melakukan screaning tiket tidak ada yang tidak memiliki tiket.

Pelabuhan bakauheni Polda Lampung sudah menyiapkan beberapa buffer zone untuk dijadikan delaying sistem nantinya.

"Nantinya saat screaning tiket tidak ada calon penumpang tidak ber tiket masuk ke pelabuhan kalau masih ada kita akan puter balik kembali ke buffer zone terdekat,” terang Ka Ops Pus.

Sedangkan saat arus mudik 2024, Irjen Pol Aan Suhanan mengungkapkan arus mudik 2024 ini angka kecelakaan lalu lintas mengalami penurunan sebesar 12% di bandingkan tahun sebelumnya, serta angka meninggal dunia juga mengalami penurunan.

BACA JUGA:Kemacetan Membludak! Pemudik Terjebak Macet Hingga 4 Kilometer di Sumatera Utara

“Selama arus mudik dari tanggal 4 sampai hari H lebaran untuk laka lantas ada penurunan secara nasional 12% turun dari 1.793 kasus menjadi 1581 kasus, Kemudian untuk fatalitas korban meninggal dunia ini juga turun 0,04%.

Kemudian luka berat ada kenaikan 16% kemudian luka ringan terhadap penurunan 18% itu kita bandingkan dengan masa operasi Masa arus mudik tahun 2023,” ucapnya.

Selama arus mudik lebaran 1445 H, kamera tilang elektronik (ETLE) telah mencapture pelanggar ganjil genap sebanyak 4.027, surat konfrimasi akan dikirim setelah tanggal 16 April.

“Penerapan ganjil genap yang tercapture dari kamera pengawas terdapat 4.027 yang melanggar ganjil genap dan sudah kita kirim surat konfirmasi setelah tanggal 16, ada 1.534 alamat yang sudah kita kirim, serta ada lima yang sudah konfirmasi online,” tutup Kakorlantas Polri. (*)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: humas polri