Satgas Yonkav Karimata Amankan Senpira, Serahan Warga di Perbatasan RI - Timor Leste

Satgas Yonkav Karimata Amankan Senpira, Serahan Warga di Perbatasan RI - Timor Leste

Foto : Senpira diserahkan warga kepada Satgas Pamtas Karimata.-Satgas Yonkav Karimata Amankan Senpira, Serahan Warga di Perbatasan RI - Timor Leste-Puspentni

PAGARALAMPOS.COM - Melalui Pelayanan Kesehatan dan pendekatan secara Humanis, Pos Oelbinose Satgas Yonkav 6/Naga Karimata berhasil mendapatkan satu pucuk Senjata jenis Flintlock secara sukarela milik warga yang berinisial AA bertempat di Desa Tasinifu, Kec. Mutis , Kab. TTU, Prov. NTT.

Keterangan tersebut disampaikan oleh Dansatgas Pamtas RI-RDTL Sektor Barat Yonkav 6/Naga Karimata Letkol Kav Ronald Tampubolon, S.H., M.Han. dalam rilis tertulisnya, Sabtu (6/4/24).

Dansatgas menjelaskan, penyerahan senjata api tersebut merupakan wujud nyata dari kedekatan anggota Satgas Pamtas Yonkav 6/Naga Karimata khususnya Pos Pamtas Oelbinose dengan masyarakat sekitarnya.

Penyerahan senjata oleh Bapak AA tersebut bermula dari Pelayanan kesehatan yang dilaksanakan oleh Takes Oelbinose Pratu Ray Gabriel di rumah Bapak AA.

BACA JUGA:Dansatgas TMMD KE-119 Terima Serahan 13 Pucuk Senpira Dari Masyarakat Muba

Setelah beberapa minggu, Pelayanan Kesehatan yang dilakukan oleh Pos Oelbinose membuat Bapak AA kembali sehat dan dapat melaksanakan aktifitas seperti biasanya sehingga menimbulkan simpati dari bapak AA. 

Dengan Komunikasi intens yang dilakukan, Danpos Oelbinose Letda Kav Rizky Prayogo mendapatkan Informasi bahawasannya Dirumah Bapak AA masih terdapat Senjata Rakitan.


Foto : Senpira diserahkan warga kepada Satgas Pamtas Karimata.-Satgas Yonkav Karimata Amankan Senpira, Serahan Warga di Perbatasan RI - Timor Leste-Puspentni

Senpira tersebut diketahui peninggalan orang tuanya yang sudah meninggal. Menurut keterangan, Alm. Orang Tua Bapak AA merupakan pejuang Timur-Timur dan tidak pernah digunakan oleh Bapak AA.

BACA JUGA:Sadar Membahayakan, Warga Serahksn Senpira Kepada Satgas Yonarmed 10/Bradjamusti

Mendengar keterangan yang diberikan oleh Bapak AA, Danpos Oelbinose memberikan sosialisasi kepada Bapak AA mengenai kepemilikan Senjata Api ilegal dapat dikenakan sanksi pidana sesuai Pasal 1 ayat (1) UU Darurat No. 12 Tahun 1951. 

Setelah perbincangan yang cukup lama. Bapak AA bersedia memberikan Senjata Rakitan jenis Flintlock kepada Pos Oelbinose dan kemudian melaporkan kepada Dan SSK I Lettu Kav Agung Raysandi Riyanto untuk kemudian diserahkan ke Mako Satgas untuk diamankan. (*)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: